EUTHANASIA: PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA DAN HUKUM
Kata Kunci:
Euthanasia, Hak Asasi Manusia, Hak Untuk Hidup, KUHPAbstrak
Euthanasia, yaitu tindakan mengakhiri hidup seseorang untuk mengurangi penderitaan, menjadi topik perdebatan hukum yang rumit di berbagai negara, termasuk Indonesia. Dalam hukum pidana Indonesia, euthanasia tidak memiliki aturan khusus dan bisa dianggap melanggar hukum berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ada dua kelompok pendapat dalam masyarakat, pendukung yang berargumen tentang hak individu untuk menentukan nasibnya sendiri dan penolak yang menganggap euthanasia sebagai bentuk pembunuhan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan pendekatan perundang-undangan untuk menganalisis isu-isu terkait euthanasia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun euthanasia dapat menjadi pilihan bagi pasien yang menderita, penting untuk mempertimbangkan konsekuensi hukum dan aspek etis yang muncul. Diperlukan regulasi yang jelas dalam KUHP untuk melindungi hak-hak individu tanpa mengorbankan martabat manusia.
Euthanasia, the act of ending a person's life to alleviate suffering, is a complex legal debate in various countries, including Indonesia. In Indonesian criminal law, there are no specific regulations regarding euthanasia, and it can be considered illegal based on the Criminal Code (KUHP). There are two main groups in society: supporters who argue for individual rights to determine their own fate, and opponents who view euthanasia as a form of murder. This study employs a normative legal method and a legislative approach to analyze issues related to euthanasia. The findings indicate that, although euthanasia may be a viable option for suffering patients, it is crucial to consider the legal consequences and ethical aspects involved. Clear regulations in the KUHP are necessary to protect individual rights without compromising human dignity.