ANALISIS PENERAPAN PSAK NO. 46 ATAS PAJAK PENGHASILAN PT. GUDANG GARAM

Penulis

  • Darwin Institut Bisnis dan Informatika Kwik Kian Gie
  • Nur Khasanah Institut Bisnis dan Informatika Kwik Kian Gie
  • Steven Institut Bisnis dan Informatika Kwik Kian Gie
  • Uun Surnasih Institut Bisnis dan Informatika Kwik Kian Gie

Kata Kunci:

PSAK No. 46, Pajak Penghasilan, PT Gudang Garam, Aset Pajak Tangguhan, Liabilitas Pajak Tangguhan

Abstrak

Penelitian ini menganalisis penerapan PSAK No. 46 tentang Pajak Penghasilan pada PT Gudang Garam, salah satu perusahaan manufaktur terbesar di Indonesia. Tujuan utama penelitian adalah untuk mengevaluasi pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan pajak kini dan pajak tangguhan dalam laporan keuangan perusahaan. Metode yang digunakan adalah analisis deskriptif kualitatif dengan data sekunder berupa laporan keuangan perusahaan tahun 2022 dan 2023. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT Gudang Garam telah menerapkan PSAK No. 46 dengan sangat baik. Perusahaan mengakui pajak kini berdasarkan laba kena pajak tahun berjalan dan mengidentifikasi perbedaan temporer yang signifikan, seperti penyusutan aset tetap dan cadangan kerugian penurunan nilai piutang. Perusahaan juga secara konsisten mencatat aset dan liabilitas pajak tangguhan dengan dasar pengukuran yang sesuai standar. Pengungkapan dalam laporan keuangan memadai, mencakup rekonsiliasi antara laba akuntansi dan beban pajak, serta perincian perbedaan temporer. Implementasi yang baik ini mendukung transparansi dan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi perpajakan dan standar akuntansi.

This research analyzes the implementation of PSAK No. 46 concerning Income Tax at PT Gudang Garam, one of the largest manufacturing companies in Indonesia. The main objective of the research is to evaluate the recognition, measurement and disclosure of current and deferred taxes in company financial statements. The method used is qualitative descriptive analysis with secondary data in the form of company financial reports for 2022 and 2023. The research results show that PT Gudang Garam has implemented PSAK No. 46 very well. The Company recognizes current tax based on current year taxable profit and identifies significant temporary differences, such as depreciation of fixed assets and allowance for impairment losses on receivables. The company also consistently records deferred tax assets and liabilities on a standard measurement basis. Disclosure in the financial statements is adequate, including a reconciliation between accounting profit and tax expense, as well as details of temporary differences. This good implementation supports transparency and company compliance with tax regulations and accounting standards.

Unduhan

Diterbitkan

2024-12-30