PERSPEKTIF HUKUM TENTANG KEBEBASAN BERPENDAPAT DAN BATASANNYA DI ERA MEDIA SOSIAL

Penulis

  • Ilham Ahmad Raihan Universitas Pakuan
  • Moh Fadhilla Adzhani S Universitas Pakuan
  • Asmak Ul Hosnah Universitas Pakuan

Kata Kunci:

Perspektif Hukum, Berpendapat dan Media Sosial

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perspektif hukum tentang kebebasan berpendapat dan bagaimana batasannya di era media sosial. Metode penelitian yang digunakan untuk mendapatkan data menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan melalui literature research atau penelitian kepustakaan, analisis literatur merupakan teknik dalam membuat sebuah perencanaan di dalam penelitian Serta informasi yang digunakan berasal dari buku teks, jurnal, publikasi ilmiah, dan tinjauan pustaka yang mencakup gagasan. Hasil penelitian ini bahwa Kebebasan berekspresi adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh Konstitusi. Namun, batasan diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan, seperti ujaran kebencian dan penyebaran informasi yang menyesatkan. Berlakunya UU ITE di Indonesia menunjukkan bahwa kebebasan tersebut tidak boleh dibatasi secara sewenang-wenang, namun harus konsisten dengan pelestarian hak asasi manusia. Pembatasan ini harus sah dan bertujuan untuk menghormati hak orang lain sekaligus mencegah penyalahgunaan. Saran, undang-undang yang jelas, dan pendidikan masyarakat tentang tanggung jawab mengungkapkan pikiran di media sosial sangat diperlukan, serta peningkatan literasi digital, untuk membatasi penyebaran disinformasi dan ujian kebencian saat menggunakan media sosial.

Unduhan

Diterbitkan

2024-12-30