PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA OJEK ONLINE DI INDONESIA
Kata Kunci:
Kedudukan Hadist, Sistem Ekonomi Islam, Jual Beli SalamAbstrak
Ojek online telah menjadi fenomena transportasi berbasis teknologi yang tumbuh pesat di Indonesia, menjawab kebutuhan masyarakat akan transportasi yang cepat, murah, dan fleksibel. Namun, status pekerja ojek online sebagai mitra kerja menyebabkan mereka tidak mendapatkan perlindungan hukum yang memadai, termasuk dalam hal keselamatan kerja, jaminan sosial, dan tanggung jawab perusahaan aplikasi. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan undang-undang dan konseptual untuk menganalisis perlindungan hukum bagi pengemudi ojek online. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat regulasi seperti Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Perhubungan No. 12 Tahun 2019, regulasi ini belum sepenuhnya mencakup kebutuhan perlindungan pekerja ojek online. Hubungan kemitraan yang diatur dalam perjanjian kerja antara pengemudi dan perusahaan aplikasi cenderung tidak seimbang, dengan banyak klausul yang berpihak pada perusahaan. Selain itu, minimnya keterlibatan perusahaan dalam memberikan asuransi atau jaminan sosial kepada pengemudi menciptakan risiko yang tinggi, terutama dalam kasus kecelakaan kerja.
Online motorcycle taxis have become a technology-based transportation phenomenon that is growing rapidly in Indonesia, answering people's needs for fast, cheap and flexible transportation. However, the status of online motorcycle taxi workers as work partners means that they do not receive adequate legal protection, including in terms of work safety, social security and application company responsibility. This research uses normative legal methods with statutory and conceptual approaches to analyze legal protection for online motorcycle taxi drivers. The research results show that even though there are regulations such as Law no. 13 of 2003 concerning Employment and Minister of Transportation Regulation no. 12 of 2019, this regulation does not fully cover the protection needs of online motorcycle taxi workers. The partnership relationship regulated in the employment agreement between the driver and the application company tends to be unbalanced, with many clauses that favor the company. In addition, the company's minimal involvement in providing insurance or social security to drivers creates high risks, especially in cases of work accidents.