ANALISIS YURIDIS TENTANG KASUS PENETAPAN AHLI WARIS DALAM PERKARA NOMOR 1003/PDT.P/PA/SBY
Studi Di Pengadilan Agama Surabaya
Kata Kunci:
Perebutan Harta Warisan, Pembagian Harta Warisan, Penetapan Ahli WarisAbstrak
Hukum waris memiliki hubungan yang sangat erat dengan kehidupan manusia, karena setiap individu pasti akan mengalami momen yang merupakan bagian dari siklus kehidupan, yaitu meninggal dunia. Sayangnya, konflik yang muncul akibat perebutan harta warisan masih sering terjadi di masyarakat. Konflik ini bahkan kadang sudah muncul sebelum pewaris meninggal dunia. Salah satu penyebab utama terjadinya konflik ini adalah rendahnya kesadaran hukum masyarakat mengenai pembagian harta warisan, serta adanya yuridis yang berkaitan dengan hukum waris yang berlaku di Indonesia. Ketidakseragaman dalam penerapan hukum waris di tanah air menjadi salah satu bentuk kontradiksi yuridis yang perlu diperhatikan. Bagi warga negara Indonesia, penyelesaian sengketa waris secara negeri dan pengadilan tinggi maupun melalui jalur peradilan agama, yaitu pengadilan agama dan pengadilan tinggi agama. Pada Putusan No. 1003/Pdt.P/2024/Pa.Sby meyatakan bahwa Almarhum Jamilah Alias Djamilah Binti H. Abdul Wahap Alias Darip mempunyai 5 penerus ahli waris sebagai anak kandung beserta 7 penerus pengganti orang tuanya disebut juga cucu. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam KHI, pengertian hukum kewarisan tercanum pada Pasal 171 huruf a. Di dalam pasal tersebut, dinyatakan bahwa “Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur mengenai pemindahan hak milik atas harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa saja yang berhak menjadi ahli waris, serta berapa porsi bagiannya masing-masing”. Dengan demikian, hukum waris berfungsi sebagai aturan yang mengelola pemindahan harta dari seseorang yang meninggal dunia. Kepada para ahli warisnya. Hal ini mencakup penentuan siapa yang berhak menjadi ahli waris, proposi bagian masing-masing ahli waris, serta segala harta peninggalan dan warisan dari orang yang telah tiada.
Inheritance law is closely related to the scope of human life, that every human being will experience a legal event which is usually called death. Conficts resulting from struggles over inheritance still occur frequently in society. In fact, this confict often arieses before the heir dies. The trigger for this cinfict is not only caused by the public’s low legal awareness regarding the distribution of inheritance, but also due to juridical contradiction regarding inheritance in question is that the use of inheritance law in Indonesia is still not uniform. For Indonesia citizens, legal settlement of inheritance cases is carried out through general justice administration bodies (district court and high courts) and religious courts (religoous courts and high religious courts). In Decision No 1003/PDT.P/PA.SBY states that the late Jamilah Alias Djamilah Binti H. Abdul Wahap Alias Darip had 5 successors as biological children along with 7 successors to replace her parents, also known as grandchildren. The research results are as follows: in the KHI the definition of inheritance law is contained in acrticle 171 letter a which reads “Inheritance law is the law that regulates the transfer of inheritance rights (tirkah) of heris, determining who has the right to be an heir and what their share is each. Inheritance law is a rule that regulates the transger of assets from semeone who dies to their heirs. This means determining who is the heir, the portion of each heir, determining the inheritance and inheritance of the person who has died.