KLAIM HISTORIS VS YURIDIS: MENGUJI KLAIM NINE-DASH LINE VIA UNCLOS TAHUN 1982
Kata Kunci:
Nine-Dash Line, UNCLOS 1982, Arbitrase, Hak Berdaulat, Laut Natuna UtaraAbstrak
Klaim sepihak yang didasarkan pada hak-hak historis merupakan akar penyebab ketegangan di Laut Cina Selatan. Berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982 dan putusan Pengadilan Arbitrase Permanen (PCA) tahun 2016 dalam sengketa antara Filipina dan Tiongkok, penelitian ini mengkaji validitas klaim garis sembilan garis putus-putus Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Metode legislatif, konseptual, historis, dan berbasis kasus digunakan dalam metodologi penelitian hukum normatif studi ini. Menurut UNCLOS 1982, temuan analisis menunjukkan bahwa nine dash line tidak memiliki dasar hukum. karena hak-hak historis bertentangan dengan UNCLOS 1982. Selain itu, berdasarkan penafsiran Pasal 121(3) UNCLOS 1982, fitur-fitur laut Kepulauan Spratly dikategorikan sebagai “batu karang,” yang tidak menghasilkan ZEE maupun landas kontinen. Klaim Tiongkok atas wilayah penangkapan ikan adat di kawasan tersebut batal demi hukum sebagai akibat dari penegasan Indonesia atas hak kedaulatan eksklusif atas sumber daya alam yang dilindungi secara sah berdasarkan hukum internasional di Laut Natuna Utara.




