PENYELESAIAN SENGKETA TANAH PUSAKO TINGGI YANG DIJUAL BERDASARKAN HIBAH MAMAK KEPALA WARIS DI KENAGARIAN LUBUK BASUNG JORONG III SANGKIR

STUDI PUTUSAN NO. 42/PDT.G/2021/PN LBB

Penulis

  • Rahmad Handanul Universitas Muhammadiyah
  • Mahlil Adriaman Universitas Muhammadiyah

Kata Kunci:

Penyelesaian Sengketa, Harato Pusako, Mamak Kepala Waris

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Penyelesaian Sengketa tanah Pusako Tinggi Di Sumatera Barat Khususnya Di Jorong III Sangkir Nagari Lubuk Basung antara Kaum Suku Caniago Payung Dt Majo Kando dengan Mamak Kepala Waris yang dijual berdasarkan Hibah Mamak Kepala Waris (Studi Putusan No. 42/Pdt.G/2021/PN LBB). Harta pusako tinggi di Minangkabau merupakan harta diperdapat dari nenek moyang/leluhur yang dimanfaatkan oleh suatu kaum secara turun temurun secara garis keturunan Matrilineal dan dikelola oleh seorang mamak kepala waris, mamak kepala waris adalah nama jabatan dalam suatu kaum yang bertugas memimpin seluruh anggota kaum dan mengurus, mengatur mengawasi serta bertanggung jawab atas hal-hal pusako kaum. Penelitian ini bersifat kualitatif dengan jenis penelitian yuridis normative, data yang dijadikan sebagai sumber analisis adalah data primer, sekunder serta tersier sehingga pendekatan yang digunakan adalah pendekatan buku, hukum adat, yurisprudensi dan Studi Putusan. Hasil penelitian ini berupa cara penyelesaian sengketa tanah pusako tinggi secara Litigasi mengajukan gugatan kepengadilan.

Unduhan

Diterbitkan

2025-02-19