JURNAL HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Kata Kunci:
Peradilan Tata Usaha Negara, Keefektifan Gugatan, Perlindungan Hukum, Sengketa Administrasi, Hak Warga NegaraAbstrak
Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) bertanggung jawab secara strategis untuk melindungi warga negara terhadap tindakan atau keputusan administratif yang dibuat oleh pejabat pemerintahan. Studi ini menyelidiki seberapa efektif gugatan di PTUN dalam memberikan perlindungan hukum yang nyata bagi warga negara, terutama ketika mereka menghadapi keputusan tata usaha negara yang merugikan hak atau kepentingan mereka. Penelitian ini dilakukan melalui yuridis normatif, dengan studi kasus dan analisis kualitatif terhadap keputusan pengadilan yang relevan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa PTUN telah menyediakan sistem hukum yang cukup jelas untuk penyelesaian perselisihan administrasi negara. Namun, dalam kehidupan nyata, masih ada sejumlah tantangan yang terus ada, seperti prosedur yang rumit, kurangnya akses masyarakat terhadap informasi, dan pemerintah yang kurang patuh terhadap keputusan PTUN.Singkatnya, gugatan di PTUN dapat memberikan perlindungan hukum apabila didukung oleh kesadaran hukum masyarakat, kualitas putusan hakim yang independen, dan komitmen pemerintah terhadap hukum administrasi. Menurut penelitian ini, diperlukan penguatan kapasitas kelembagaan PTUN serta sosialisasi hukum administrasi negara kepada masyarakat umum.
The Administrative Court (Peradilan Tata Usaha Negara, atau PTUN) plays a strategic role in ensuring legal protection for citizens against administrative acts decisions made by government officials. This study aims to analyze the effectiveness of lawsuits filed in the Administrative Court in providing actual legal protection for citizens, particularly in challenging state administrative decisions that violate their rights or interests. Research was conducted using a normative legal approach, supported by case studies and qualitative analysis of relevant court decisions. The results show that the Administrative Court has established a clear legal mechanism for resolving administrative disputes. Namun, dalam kehidupan nyata, banyak hambatan masih ada, seperti proses peradilan yang panjang, sedikit akses publik ke informasi hukum, dan tingkat kepatuhan yang rendah dari lembaga pemerintah terhadap keputusan pengadilan. In conclusion, this study advocates for strengthening the institutional capacity of the Administrative Court and expanding public legal education on administrative law because lawsuits in the Administrative Court can serve as an effective instrument for legal protection when supported by public legal awareness, independent and high-quality judicial decisions, and strong government commitment to uphold the principles of administrative law.