PENCEMARAN LINGKUNGAN OLEH PT KALISTA ALAM DI ACEH DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DAN PERDATA

Penulis

  • Sinintha Yuliansih Sibarani Universitas Pancasila
  • Farah Anisa Universitas Pancasila
  • Laila Desvianty Universitas Pancasila

Kata Kunci:

Pencemaran Lingkungan, PT Kalista Alam, Perspektif Hukum Pidana Dan Perdata

Abstrak

Kasus pencemaran lingkungan oleh PT Kalista Alam di Aceh merupakan isu penting dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit dengan cara pembakaran telah menyebabkan kerusakan ekosistem yang signifikan dan mengakibatkan hilangnya keanekaragaman hayati. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perspektif hukum pidana dan perdata dalam menangani pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Kalista Alam, serta menilai kinerja pengadilan dalam menegakkan keadilan ekologis. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Kasus ini telah melalui tiga tahapan proses peradilan, dimulai di Pengadilan Negeri Meulaboh dengan putusan Nomor 131/Pid.B/2013/PN.MBO yang menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 3 miliar. Putusan ini kemudian dikuatkan di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh melalui putusan Nomor 201/PID/2014/PT BNA, dan kembali diperkuat oleh Mahkamah Agung dalam putusan kasasi Nomor 1554 K/Pid.Sus/2015. Sementara itu, pada jalur perdata, gugatan diajukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup melalui Pengadilan Negeri Meulaboh dengan putusan Nomor 12/Pdt.G/2012/PN.MBO yang memerintahkan PT Kalista Alam membayar ganti rugi sebesar Rp. 366 miliar. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh dalam putusan Nomor 50/PDT/2014/PT.BNA dan kemudian diperkuat oleh Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor 651 K/Pdt/2015. Pokok masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana penegakan hukum dalam perspektif hukum pidana dan perdata pada kasus ini. PT Kalista Alam mendapatkan tuntutan pidana berupa denda dan gugatan perdata dengan pengembalian ganti rugi yang merupakan perspektif perdata. Pengadilan memutuskan bersalah dan menetapkan sanksi denda, hal ini merupakan Perspektif hukum pidana menyatakan vonis bersalah dikenakan denda Rp. 3 Miliar, dari perspektif hukum perdata perusahaan digugat atas asas pertanggungjawaban dan perbuatan melawan hukum (PMH) diwajibkan membayar ganti rugi materiil serta immateril. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukan bahwa pemberian hukuman yang proporsional terhadap kerugian dan kerusakan lingkungan, merupakan langkah penting dalam penegakan keadilan ekologis. Dalam kasus ini, total ganti rugi yang diberikan kepada PT Kalista Alam dalam pidana maupun perdata seluruhnya sejumlah Rp. 366 miliar, termasuk biaya immaterial untuk pemulihan lingkungan. Besarnya nilai tersebut mencerminkan keseriusan penegakan hukum baik dari perspektif pidana maupun perdata, dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak menyepelekan dampak kerusakan lingkungan.

Unduhan

Diterbitkan

2025-07-30