ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 246 PK/PID.SUS/2018 DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PROYEK HAMBALANG OLEH ANAS URBANINGRUM
Kata Kunci:
Korupsi, Mahkamah Agung, Proyek Hambalang, Analisis Putusan, Yuridis NormatifAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 246 PK/Pid.Sus/2018 yang diajukan oleh Anas Urbaningrum dalam perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek pembangunan pusat pendidikan, pelatihan, dan sekolah olahraga nasional (P3SON) Hambalang. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta analisis terhadap pertimbangan hakim dalam putusan tersebut. Hasil kajian menunjukkan bahwa Mahkamah Agung dalam putusan PK ini mempertimbangkan fakta hukum secara komprehensif dan menyatakan pemohon terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun, Mahkamah mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, sehingga menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun, denda, uang pengganti, serta pencabutan hak politik. Putusan ini menjadi preseden penting dalam pembaruan hukum pidana dan pemberantasan korupsi, khususnya terhadap pelaku dari kalangan pejabat publik.
This study aims to provide a juridical analysis of the Supreme Court’s Decision Number 246 PK/Pid.Sus/2018 submitted by Anas Urbaningrum in a case involving corruption and money laundering related to the construction of the National Sports School and Training Center (P3SON) Hambalang project. The research method employed is normative juridical, using statutory, conceptual, and case approach by analyzing relevant legal norms and the court’s legal reasoning. The findings indicate that the Supreme Court, in its judicial review ruling, confirmed that the applicant was proven guilty of corruption as defined in Articles 2 and 3 of the Indonesian Anti-Corruption Law, as well as money laundering. However, the Court took mitigating circumstances into account and imposed a sentence of eight years’ imprisonment, a fine, compensation for state losses, and political rights revocation. This decision is a significant precedent in the development of criminal law and anti-corruption enforcement, particularly against public officials.