DAMPAK HUKUM PENCABUTAN KETERANGAN TERDAKWA PADA TAHAP PENYIDIKAN DI PERSIDANGAN (Studi Putusan Nomor 140/ Pid.Sus/ 2022/ PN Gns.)
Kata Kunci:
Dampak Hukum, Keterangan Terdakwa, PersidanganAbstrak
Permasalahan masalah dalam penelitian ini yakni dampak hukum acara pidana apabila terdakwa mencabut keterangannya pada tahap penyidikan dalam persidangan berdasarkan Putusan Nomor 140/ Pid.Sus/ 2022/ PN Gns. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah secara yuridis normatif dan empiris. Sumber data sekunder dan data primer. Dampak hukum acara pidana apabila terdakwa mencabut keterangannya pada tahap penyidikan berdasarkan Putusan Nomor 140/ Pid.Sus/ 2022/ PN Gns tidak mempengaruhi keputusan hakim dalam memberikan sanksi pidana kepada Terdakwa. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih menjatuhkan pidana kepada Terdakwa sekurang-kurangnya dengan mempertimbangan dua alat bukti yang sah dan dihadirkan di dalam persidangan. Berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan berdasarkan keterangan saksi, keterangan terdakwa, barang bukti dan juga surat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih mengadili Terdakwa karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I jenis tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram dengan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.