TINJAUAN WANPRESTASI DAN AKIBAT HUKUMNYA DALAM PERJANJIAN KERJASAMA
Kata Kunci:
Wanprestasi, Perjanjian Kerjasama, Akibat Hukum, Putusan Pengadilan, Ganti RugiAbstrak
Permasalahan dalam penelitian ini difokuskan pada dua hal utama. Pertama, bagaimana bentuk wanprestasi yang terjadi dalam perjanjian kerja sama berdasarkan Putusan No. 167/Pdt.G/2021/PN Tjk. Kedua, apa saja akibat hukum yang timbul akibat wanprestasi tersebut dalam konteks perjanjian kerja sama sebagaimana tercantum dalam putusan tersebut. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah secara yuridis normatif dan empiris. Sumber data yang digunakan yakni data sekunder dan data primer. Teknik pengumpulan data yang digunakan melalui studi kepustakaan, dan wawancaara. Bentuk wanprestasi dalam perjanjian kerjasama berdasarkan putusan Nomor 167/Pdt.G/2021/PN Tjk yang dilakukan oleh Tergugat dalam perkara ini adalah wanprestasi berat yang tergolong sebagai total breach atau pelanggaran total. Hal ini terlihat dari tidak dipenuhinya kewajiban utama Tergugat untuk mengembalikan dana usaha milik Penggugat sebesar Rp. 1.350.000.000,- (satu milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah) sebagaimana yang telah disepakati dalam Akta Perjanjian Kerjasama No. 28 tanggal 31 Desember 2020. Majelis Hakim secara tegas menyatakan bahwa Tergugat telah wanprestasi sebagaimana tercantum dalam amar putusan angka 3 dan 4. Fakta ini juga didukung oleh alat bukti seperti bilyet giro kosong, keterangan saksi, dan akta notaris. Sedangkan dalam Akibat hukum yang timbul dalam perjanjian kerjasama berdasarkan Putusan Nomor 167/Pdt.G/2021/PN Tjk adalah kewajiban Tergugat untuk mengembalikan dana usaha milik Penggugat sebesar Rp. 1.350.000.000,- (satu milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah), serta akibat hukum lainnya adalah beban pembayaran biaya perkara sebesar Rp.1.030.000,- (satu juta tiga puluh ribu rupiah). Namun, permohonan ganti rugi immateriil ditolak karena tidak dapat dibuktikan secara rinci dan konkret, yang menunjukkan kehati-hatian hakim dalam menerapkan prinsip keadilan dan proporsionalitas Penegakan hukum yang proporsional dengan mempertimbangkan konteks sosial serta fakta objektif diharapkan mampu memberikan perlindungan yang adil bagi pihak yang dirugikan sekaligus memperkuat peran hukum kontrak dalam kehidupan bermasyarakat.