ANALISIS IMPLEMENTASI PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PEMBIAYAAN MURABAHAH PADA BMT MUBARAKAH KUDUS
Kata Kunci:
Prinsip Kehati-Hatian, Pembiayaan Murabahah, BMT, Risiko Kredit Macet, Analisis 5CAbstrak
Penelitian ini menganalisis penerapan prinsip kehati-hatian dalam pembiayaan murabahah di BMT Mubarakah Kudus. Prinsip kehati-hatian merupakan aspek krusial dalam pembiayaan syariah guna mengurangi risiko kredit macet dan menjaga keberlanjutan keuangan lembaga. Studi ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif, yang mencakup observasi, wawancara, dan analisis dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BMT Mubarakah telah menerapkan prinsip kehati-hatian melalui analisis 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition of Economy). Kendala utama dalam penerapan prinsip kehati-hatian meliputi ketidakjujuran nasabah dalam memberikan informasi dan kesalahan dalam menilai harga agunan. Untuk mengatasi permasalahan ini, BMT menerapkan pemantauan ketat, pelatihan analisis pembiayaan bagi pegawai, serta restrukturisasi pembiayaan melalui skema rescheduling, reconditioning, dan restructuring. Dengan penerapan strategi mitigasi risiko yang lebih efektif, diharapkan BMT dapat meningkatkan keberlanjutan operasional serta kepercayaan nasabah terhadap sistem keuangan syariah.