FAKTOR PENYEBAB TINDAK PIDANA KORUPSI TERHADAP DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) FISIK KEGIATAN BANTUAN KELOMPOK TANI MANDIRI TERNAK LEBAH MADU (STUDI PUTUSAN NO 32/PID.SUS-TPK/2023/PN TJK)
Kata Kunci:
Tindak Pidana Korupsi, Dana Alokasi Khusus, Kelompok TaniAbstrak
Di Indonesia tindak pidana korupsi telah menjadi masalah besar dan serius yang memerlukan perhatian semua pihak terutama aparat penegak hukum, sehingga harus diberantas dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Salah satu bentuk korupsi yang terjadi yakni kasus tindak pidana korupsi terhadap Dana Alokasi Khusus (DAK) yakni dalam putusan Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk. Permasalahan dalam penulisan ini yakni faktor penyebab pelaku tindak pidana melakukan melakukan Korupsi Terhadap Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Kegiatan Bantuan Kelompok Tani Mandiri Ternak Lebah Madu dalam Putusan No 32/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah secara yuridis normatif dan empiris. Sumber data sekunder dan data primer. Faktor penyebab pelaku tindak pidana melakukan melakukan korupsi terhadap Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik kegiatan bantuan kelompok tani mandiri ternak lebah madu yakni adanya kesempatan, untuk memperkaya diri dan rendahnya moral yang dimiliki. Akibat perbuatan Terdakwa BW yang melakukan pemotongan terhadap dana bantuan hibah budidaya lebah madu pada 4 Kelompok Tani Hutan (KTH) pada Pekon Penantian Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2021, telah menimbulkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp.518.913.440,- (lima ratus delapan belas juta sembilan ratus tiga belas ribu empat ratus empat puluh rupiah).