PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PERKARA TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK YANG DILAKUKAN GURU NGAJI DI WILAYAH HUKUM TANGGAMUS (Studi Putusan Nomor: 407/Pid.Sus/2023/PN Kot)
Kata Kunci:
Pertimbangan Hakim, Tindak Pidana, Pencabulan, AnakAbstrak
Kejahatan pencabulan terhadap anak secara umum adalah perbuatan atau tindakan yang jahat yang dilakukan oleh manusia yang dinilai tidak baik, tercela dan tidak patut dilakukan. Pencabulan yang dilakukan terhadap anak di bawah umur tentunya akan berdampak pada psikologis anak yang akan melahirkan trauma berkepanjangan yang kemudian dapat melahirkan sikap tidak sehat, seperti minder, takut yang berlebihan, ataupun perkembangan lainnya terhadap anak tersebut. Salah satu perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur yakni dalam Putusan Nomor : 407/Pid.Sus/2023/PN Kot, dimana Terdakwa diancam dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Permasalahan masalah dalam penelitian ini yakni pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana pencabulan anak yang dilakukan guru ngaji di wilayah hukum Tanggamus pada Putusan Nomor : 407/Pid.Sus/2023/PN Kot. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah secara yuridis normatif dan yuridis empiris dengan menggunakan sumber data sekunder, primer dan tersier. Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana pencabulan anak dalam Putusan Nomor : 407/Pid.Sus/2023/PN Kot, dengan melihat dan mendengarkan alat-alat bukti yang dihadirkan di dalam persidangan yakni keterangan saksi, surat, barang bukti, dan keterangan terdakwa. Selain itu unsur-unsur Pasal yang didakwaan kepada Terdakwa telah penuhi dan selama proses persidangan Majelis Hakim Pengadilan Negri Kota Agung tidak menemukan keadaan-keadaan dengan alasan pemaaf dan alasan pembenar terhadap perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa. Sehingga Majelis Hakim meyakini bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan tipu muslihat terhadap anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh pendidik dan menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang dengan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.