PERAN LEMBAGA ADAT DALAM PENYELESAIAN KONFLIK HAK ATAS TANAH ADAT
(Studi Kasus Kelurahan Fo’a Kecamatan Aimere Kabupaten Ngada Provinsi Nusa Tenggara Timur)
Kata Kunci:
Lembaga Adat, Konflik Tanah Adat, Musyawarah, Penyelesaian Sengketa, Kearifan LokalAbstrak
This study aims to determine the role of customary institutions in resolving conflicts over customary land rights in Aimere District, Ngada Regency. Customary land conflicts often arise from differing interests between individuals and groups, necessitating a resolution mechanism that is not only fair but also aligned with local cultural values. The research method used was a qualitative approach, with data collection techniques through interviews, observation, and documentation. The results indicate that customary institutions play a crucial role as mediators, enforcers of customary norms, and supervisors in the implementation of agreed-upon decisions. Conflict resolution mechanisms are implemented through deliberations involving customary leaders, disputing parties, and the community, ensuring that the resulting decisions reflect the collective will and are voluntarily accepted. Customary institutions also play a role in establishing customary sanctions and ensuring the consistent implementation of peace agreements. Thus, the existence of customary institutions has proven effective in resolving customary land conflicts, strengthening local wisdom, and maintaining social harmony and balance within communities.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran lembaga adat dalam penyelesaian konflik hak atas tanah adat di Kecamatan Aimere, Kabupaten Ngada. Permasalahan konflik tanah adat kerap muncul akibat perbedaan kepentingan antarindividu maupun kelompok, sehingga diperlukan mekanisme penyelesaian yang tidak hanya adil, tetapi juga selaras dengan nilai-nilai budaya lokal. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lembaga adat memiliki peranan penting sebagai mediator, penegak norma adat, sekaligus pengawas dalam pelaksanaan keputusan yang telah disepakati. Mekanisme penyelesaian konflik dilaksanakan melalui musyawarah yang melibatkan tokoh adat, pihak-pihak yang bersengketa, serta masyarakat, sehingga keputusan yang dihasilkan mencerminkan kehendak bersama dan diterima secara sukarela. Lembaga adat juga berperan dalam menetapkan sanksi adat serta menjaga agar kesepakatan perdamaian tetap terlaksana secara konsisten. Dengan demikian, keberadaan lembaga adat terbukti efektif dalam menyelesaikan konflik tanah adat, memperkuat kearifan lokal, serta menjaga keharmonisan dan keseimbangan sosial masyarakat.