ANALISIS YURIDIS PENYELESAIAN SENGKETA DI BPSK WKP II BANTEN ATAS WANPRESTASI PELAKU USAHA PROPERTI DALAM PEMBANGUNAN RUMAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Kata Kunci:
Penyelesian Sengketa, Wanprestasi, Perlindungan KomsumenAbstrak
Penelitian ini mengkaji proses dan prosedur penyelesaian sengketa konsumen di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen WKP II Banten. Fokus analisisnya adalah pada kasus wanprestasi terutama oleh pihak Pelaku usaha. Bentuk wanprestasi yang umum meliputi keterlambatan pembangunan, spesifikasi bangunan yang tidak sesuai. Salah satu kasus nyata terjadi antara Aris kristanto dan PT. Graha Artha Kencana yang diadukan ke BPSK WKP II Banten atas dugaan wanprestasi. Tujuan penelitian untuk mengetahui perlindungan hukum kepada konsumen yang telah di rugikan oleh pelaku usaha atas wanperstadi nya dan mekanisme penyelesaian sengketa di BPSK atas wanprestasi pembangunan rumah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan berbasis kasus. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan sumber hukum primer sumber hukum sekunder dan sumber hukum tersier. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini meliputi tinjauan pustaka dan metode analisis data kualitatif deskriptif. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum konsumen atas wanprestasi kontrak usaha properti diatur dalam UUPK, dan terdapat lembaga peradilan khusus, seperti Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, yang menangani sengketa konsumen akhir sebagai bentuk perlindungan hukum. Sengketa wanprestasi pelaku usaha properti dalam pembangunan rumah diselesaikan melalui mediasi di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen ini, sejalan dengan konsep awal penyelesaian yang murah, cepat, dan efisien. Jika mediasi tidak menghasilkan kesepakatan damai, konsumen atau Bapak Aris Kristanto dapat mencari pilihan lain seperti melapor ke lembaga peradilan non-litigasi atau mengajukan gugatan di pengadilan. Berdasarkan hasil penelitian meskipun penyelesian di BPSK secara cepat, biaya murah dan efisien khusus nya secara mediasi. Masih kurang efektif untuk mendapatkan hasil yang maksimal yaitu perdamaian para pihak, seharusnya dari pihak BPSK menyarankan penyelesain nya secara arbitrase agar dapat hasil yang pasti dan sengketa bisa selesai.
This study examines the consumer dispute resolution process and procedures at the Consumer Dispute Resolution Agency (BPSK) WKP II Banten. The analysis focuses on cases of default, particularly by business actors. Common forms of default include construction delays and non-conforming building specifications. One real-life case occurred between Aris Kristanto and PT. Graha Artha Kencana, which was reported to the BPSK WKP II Banten for alleged default. The aim of this research is to determine the legal protection for consumers who have been harmed by business actors due to their default and the dispute resolution mechanism at BPSK due to default in house construction. This study employs a normative legal research method with a normative juridical approach. In this study, the researcher employed a statutory approach and a case-based approach. In this study, the researcher utilized primary, secondary, and tertiary legal sources. The methodology employed in this study included a literature review and descriptive qualitative data analysis methods. The research results show that consumer legal protection for property business contract defaults is regulated in the Consumer Protection Law (UUPK), and there are special judicial institutions, such as the Consumer Dispute Resolution Agency (BPK), which handles end-consumer disputes as a form of legal protection. Disputes regarding property business actors' defaults in home construction are resolved through mediation at the BPK, in line with the initial concept of a cheap, fast, and efficient settlement. If mediation does not result in an amicable agreement, consumers or Mr. Aris Kristanto can seek other options such as reporting to a non-litigation judicial institution or filing a lawsuit in court. Based on research findings, although resolution at the BPSK is fast, inexpensive, and efficient, particularly through mediation, it is still ineffective in achieving optimal results, namely, reconciliation between the parties. The BPSK should recommend arbitration for a definitive outcome and a final settlement of the dispute.