TINJAUAN YURIDIS TENTANG PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR

(STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN PERKARA NOMOR: 966/PID.SUS/2022/PN SRG)

Penulis

  • Tubagus Krisna Bayu Universitas Bina Bangsa
  • Mohammad Hifni Universitas Bina Bangsa
  • Aris Setyanto Pramono Universitas Bina Bangsa

Kata Kunci:

Anak, Tindak Pidana Pencabulan, Sanksi Pidana

Abstrak

Pencabulan terhadap anak dapat merusak tatanan kehidupan keluarga, lingkungan masyarakat dan lingkungan sekolahnya, bahkan langsung atau tidak langsung merupakan ancaman bagi kelangsungan pembangunan serta masa depan anak yang merupakan generasi penerus bangsa dan negara Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk memahami pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Serang dalam memutus perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur putusan perkara Nomor 966/Pid.Sus/2022/PN SRG. Hakim harus mempertimbangkan aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis dalam menjatuhkan putusan. Penerapan hukum tindak pidana pencabulan harus sesuai dengan undang-undang nomor 35 Tahun 2014 serta peraturan perundang-undangan yang lain yang berkaitan dengan perkara ini. Tindak pidana ini dijatuhkan pasal 82 ayat (4) undang-undang nomor 35 tahun 2014. penelitian ini adalah bahwa pencabulan terhadap anak disebabkan oleh kurangnya moral dan kesadaran dari pelaku pencabulan terhadap anak. Selain itu, perlindungan dan perhatian khusus terhadap anak sangat diperlukan agar mereka tidak menjadi korban pencabulan. Selanjutnya, dalam pertimbangan hakim, berat ringannya pidana dalam perkara ini diperhitungkan. Penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, yaitu dengan memberikan sanksi sesuai dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, antara lain pemberian sanksi pidana penjara dan pidana denda.

Abuse against children can damage the order of family life, the community environment and the school environment, and even directly or indirectly pose a threat to the continuity of development and the future of children who are the next generation of the Indonesian nation and state. This research aims to understand the considerations of Serang District Court judges in deciding cases of criminal acts of sexual abuse against minors in case decision Number 966/Pid.Sus/2022/PN SRG. Judges must consider philosophical, sociological and juridical aspects in handing down decisions. The application of the law for criminal acts of obscenity must be in accordance with Law Number 35 of 2014 as well as other laws and regulations relating to this case. This criminal offense was imposed under Article 82 paragraph (4) of Law Number 35 of 2014. child abuse is caused by a lack of morals and awareness of the perpetrators of child abuse. Apart from that, special protection and attention to children is very necessary so that they do not become victims of abuse. Furthermore, in the judge's consideration, the severity of the crime in this case is taken into account. Application of the law to perpetrators of criminal acts of sexual abuse against minors, namely by providing sanctions in accordance with Law no. 35 of 2014 concerning Child Protection, including the provision of prison sentences and fines.

Unduhan

Diterbitkan

2026-07-11