IMPLEMENTASI GOOD ENVIRONMENTAL GOVERNANCE DALAM RUANG TERBUKA HIJAU DI KOTA BANDUNG

Penulis

  • Lutfi Pratama Aji Institut Pemerintahan Dalam Negeri
  • Wirman Syafri Institut Pemerintahan Dalam Negeri
  • Muhadam Labolo Institut Pemerintahan Dalam Negeri

Kata Kunci:

Implementasi, Good Environmental Governance, Ruang terbuka Hijau

Abstrak

Penelitian ini dilatarbelakangi masih kurangnya ruang terbuka hijau dan belum sesuai dengan angka yang sudah ditentukan berdasarkan peraturan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang telah mengamanatkan bahwa setiap kota dalam rencana tata ruang wilayahnya diwajibkan untuk mengalokasikan sedikitnya 30% dari ruang atau wilayahnya untuk RTH, dimana 20% diperuntukkan bagi RTH publik dan 10% diperuntukkan bagi RTH privat pada lahan-lahan yang dimiliki oleh swasta atau masyarakat, namun pada tahun 2022 Kota Bandung masih mencapai 12,22%, persentase ini masih jauh dari yang ditetapkan sesuai dengan Undang-undang. Tujuan penelitian untuk menganalisis dan mengetahui Implementasi good environmental governance dalam ruang terbuka hijau di Kota Bandung Kemudian menggunakan metode kualitatif deskriptif. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Metode analisis data dengan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Implementasi Good Enviromental Governance dalam Ruang Terbuka Hijau di Kota Bandung belum terlaksana dengan maksimal, sesuai dengan hasil penelitian yang telah peneliti lakukan yang mengacu pada teori Good Enviromental Governance menurut Belbase (2010:10). Pada Indikator Aturan Hukum belum optimal, hal ini dibuktikan masih banyak pelanggaran-pelanggaran terjadi yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.  Pada indikator partisipsi dan representasi masih kurang maksimal, hal ini dibuktikan bahwa kurangnya sosialisasi yang dilakukan. Pada Indikator Transparansi dan akuntabilitas yaitu keterbukaan aktivitas pemerintah dan pertanggungjawaban terhadap program yang dilakukan salah satunya pengembangan ruang terbuka hijau di Kota Bandung sudah cukup baik, hal ini dibuktikan bahwa informasi yang diberikan dapat diakses melalui media.  Pada indikator desentralisasi kurang terlaksana dengan baik, dibuktikan bahwa kerjasama dengan berbagai pihak yang dilakukan belum maksimal,. Pada Indikator lembaga dan institusi masih kurang maksimal, dibuktikan bahwa perencanaan peningkatan ruang terbuka hijau tidak dilakukan secara konsisten dari berbagai steakholder yang memiliki peran terhadap RTH di Kota Bandung. Selanjutnya pada indikator akses untuk memperoleh keadilan sudah terlaksana dengan cukup baik.  

This research is motivated by the lack of green open space and not in accordance with the figures that have been determined based on the regulations of Law Number 26 of 2007 concerning Spatial Planning has mandated that each city in its regional spatial plan is required to allocate at least 30% of its space or area for RTH, where 20% is intended for public RTH and 10% is intended for private RTH on lands owned by private or community,  however, in 2022 Bandung City still reaches 12.22%, this percentage is still far from being stipulated in accordance with the Law. The purpose of the study is to analyze and find out the implementation of good environmental governance in green open spaces in Bandung City Then use descriptive qualitative methods. The data sources used are primary data and secondary data. Data collection techniques through observation, interviews and documentation. Data analysis methods with data reduction, data presentation and conclusion drawing. The implementation of Good Environmental Governance in Green Open Space in Bandung City has not been carried out optimally, in accordance with the results of research that researchers have conducted which refers to the theory of Good Environmental Governance according to Belbase (2010: 10). The Rule of Law Indicator is not optimal, it is proven that there are still many violations that occur that are not in accordance with applicable regulations.  In the indicators of participation and representation are still not optimal, this is evidenced by the lack of socialization carried out. In the Transparency and Accountability Indicators, namely the openness of government activities and accountability for the programs carried out, one of which is the development of green open spaces in the city of Bandung, it is proven that the information provided can be accessed through the media. In the decentralization indicator is not well implemented, it is proven that cooperation with various parties has not been maximized. In the indicators of institutions and institutions are still not optimal, it is proven that planning to increase green open space is not carried out consistently from various steakholders who have a role in RTH in the city of Bandung. Furthermore, the access to justice indicator has been carried out quite well.  

Unduhan

Diterbitkan

2024-05-31