URGENSI PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG TENTANG LELANG

Penulis

  • Aliyatur Rafika Fakultas Hukum, Universitas Jember, Indonesia.
  • Rayhan Isha Mahendra Fakultas Hukum, Universitas Jember, Indonesia
  • Firman Floranta Adonara Fakultas Hukum, Universitas Jember, Indonesia
  • Habib Adjie Fakultas Hukum, Universitas Jember, Indonesia

Kata Kunci:

Urgensi, Undang-Undang, Lelang

Abstrak

Konflik norma antara Undang-Undang Jabatan Notaris dengan Paraturan lelang terakhir perubahan, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Pasal 15 ayat (2) huruf g mengenai kewenangan notaris dalam membuat risalah lelang. Namun, dalam implementasinya pembuatan risalah lelang bukan oleh notaris melaikan dibuat oleh Pejabat lelang yang didasarkan pada Peraturan Lelang (Vendu Reglemen, Stbl.1908:189) sebagaimana telah diubah dengan Stbl 1940:56) dan Pasal 87 ayat (1) Paraturan lelang terakhir perubahan, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, yang menyatakan bahwa “Setiap pelaksanaan lelang dibuatkan Risalah Lelang oleh Pejabat Lelang”. Karena adanya konflik norma tersebut Notaris tidak dapat membuat risalah lelang dikarenakan tidak adanya kepastian hukum, sehingga dibutuhkan adanya undang-undang yang mengatur tentang lelang secara komprehensif dan eksplisit. Tujuan penelitian ini, untuk menganalisa kepastian hukum terkait kewenangan notaris dalam membuat risalah lelang sebagaimana Pasal 15 ayat (2) huruf  g dan urgensi pembentukan undang-undang tentang lelang. Hasil Penelitian, yaitu tidak adanya kepastian hukum mengenai pembuatan risalah yang disebabkan karena terdapat konflik norma antara UUJN dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Padahal Notaris membuat risalah lelang berdasarkan kewenangan atribusi yang diberikan Undang-Undang Jabatan Notaris sedangkan Pejabat Lelang diatur PMK dan (Vendu Reglemen, Stbl.1908:189) yang merupakan produk peninggalan masa Hindia Belanda. Dengan  demikian agar memperjelas mengenai kewenangan notaris dan pejabat lain dalam membuat risalah lelah serta harmonisasi hukum lelang sehingga perlunya dibentuk Undang-Undang Lelang agar tercipta kepastian hukum. Adanya peraturan yang jelas dapat menghindari tindakan kriminalisasi terhadap profesi notaris.

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-30