ILUSTRASI HUKUM PERUSAHAAN TERJADINYA PIERCING THE CORPORATE VEIL OLEH HOLDING COMPANY BUMN

Penulis

  • Teuku Syahrul Ansari Magister Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Richart Sahatatua Magister Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Nadia Nuraini Hasni Magister Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Yulia Putri Maulina Magister Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang

Kata Kunci:

perseroan terbatas, pemegang saham, piercing the corporate veil, tender, Badan Usaha Milik Negara

Abstrak

BUMN yang berbentuk perseroan terbatas merupakan badan hukum, maka pemegang saham (negara) menurut hukum hanya bertanggung jawab hanya sebesar kepemilikan saham yang dimilikinya (limited liability). Limited liability bisa dikecualikan atau tersangkal, apabila pemegang saham melakukan intervensi yang mengganggu independensi direksi dalam mengelola bisnis perusahaan yang menyebabkan kerugian. Pengecualian terbatasnya tanggung jawab pemegang saham karena terjadinya piercing the corporate veil (terkoyaknya cadar atau “batas” perusahaan). Dalam peristiwa ini tanggung jawab Pemegang Saham menjadi melebihi setoran sahamnya atau membawa kepada asetnya yang tidak disetorkan. Hal tersebut berlaku bagi BUMN, karena pengelolaannya menurut UU BUMN, mengikuti prinsip-prinsip UUPT.  Piercing the corporate veil dapat dinyatakan terjadi bila memenuhi Pasal 3 ayat (2) UUPT. Keikutcampuran pemegang saham dalam pengurusan perseroan sering kali terjadi antara induk dan anak perusahaan. Pada ilustrasi ini, dengan melihat kejadian PT X yang sedang proses tender terbuka, seketika diperintahkan pemegang sahamnya untuk membatalkan tendernya dan menunjuk perusahaan (anak) lainnya dalam grup yang sama. Hal tersebut menimbulkan risiko hukum dan bisnis pada  PT X. Maka timbul pertanyaan apakah dalam hal diperlukan pertanggungjawaban atas kerugian PT X menjadi tanggung jawab direksi atau pemegang sahamnya. Adapun, karena PT X merupakan grup Badan Usaha Milik Negara terdapat peraturan-peraturan lainnya terkait dan berlaku.

Unduhan

Diterbitkan

2024-07-20