BENEFICIARY OWNERSHIP (BO) BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN) DALAM ULASAN TEORI HUKUM PERUSAHAAN

Penulis

  • Teuku Syahrul Ansari Magister Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Muhammad Yunus Magister Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Embang Herlambang Magister Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Yenrizka Gusmaria Magister Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang

Kata Kunci:

Beneficial Owner, Badan Usaha Milik Negara, Business Judgment Rules

Abstrak

Beneficial Owner merupakan pihak yang menerima manfaat terbesar dan mampu melaksanakannya kendali material atas korporasi. Pengaturan hukum terkait dengan pengendalian dan pengungkapan pemilik manfaat diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Peraturan tersebut memuat kriteria pemilik manfaat dan mekanisme pelaporan pemilik manfaat kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam hubungan tanggung jawab hukumnya, ada tiga parameter dari pemilik manfaat, yaitu terdiri dari Kekuasaan tertinggi, manfaat ekonomi, dan kendali. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah menggunakan metode normatif yang mengkaji aspek internal hukum dan mendasarinya analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan relevan dengan permasalahan yang sedang terjadi dipelajari. Data yang digunakan adalah data sekunder berupa data pustaka yang berasal dari data dasar peraturan dan peraturan perundang-undangan yang relevan dengan topik penelitian, buku, dan hukum jurnal yang berhubungan dengan topik penelitian.

Unduhan

Diterbitkan

2024-07-20