RESTORATIVE JUSTICE DALAM PERSPEKTIF FILSAFAT PEMIDANAAN ISLAM
Kata Kunci:
Restorative Justice, Implementasi, Filsafat IslamAbstrak
Restorative Justice merupakan suatu penyelesaian masalah yang melibatkan langsung dengan para pihak. Restoratice justice juga suatu filsafat islam yang menjadi ide dan proses dalan teori intervensi dalam menekankan dalam memperbaiki atau memulihkan suatu aturan. Hal ini menjadika retoratice justice berperan dalam suatu permasalahan. Dalam dunia Internasional banyak kalangan yang memberi guide lines on criminal justice dan juga menggunakan strategi pendekatan yang restorative. Berdasarkan dari pemikiran filsafat islam bahwa restorative justice merupakan jalan singkat menuju keadilan yang mana menyatukan dua pihak agar suatu kasus bisa diadili. Dalam pidana islam pengimplementasian restorative justice tidak terlalu dikenal terutama dikalangan masyarakat, namun prinsip restorative justice ini sudah sering diimplementasikan seperti perdamaan dan pemaafan dengan mewujudkan terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku pidana serta korbannya sendiri. Mengenal filsafat hukum pidana islam ini agar mengetahui hakikat dan tujuan islam baik yang mengangkut hal yang sudah ditetapkan atau pun yang baru terjadi, hal ini agar bisa memancarkan menguatkan dan memelihara hukum islam sehingga sesuai dengan maksud dan tujuan Allah SWT kepada makhluknya.
Restorative Justice is a problem resolution that directly involves the parties. Restorative justice is also an Islamic philosophy which is an idea and process in intervention theory which emphasizes repairing or restoring a rule. This makes rhetorical justice play a role in a problem. In the international world, many groups provide guide lines on criminal justice and also use restorative approach strategies. Based on Islamic philosophical thinking, restorative justice is a short path to justice which brings together two parties so that a case can be tried. In Islamic criminal law, the implementation of restorative justice is not well known, especially among the public, but the principles of restorative justice have often been implemented, such as peace and forgiveness by creating justice and balance for criminal perpetrators and the victims themselves. Getting to know the philosophy of Islamic criminal law is in order to understand the nature and purpose of Islam, whether it is dealing with things that have been determined or that have just happened, this is so that it can radiate strengthening and maintaining Islamic law so that it is in accordance with the aims and objectives of Allah SWT towards His creatures