STUDI KOMPARATIF HUKUM MEMAKAN DAGING KUDA

Penulis

  • Aripin Marpaung Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Kata Kunci:

Daging Kuda, Imam Malik, Imam Syafi`i

Abstrak

Memakan daging kuda sudah banyak dilakukan orang-orang saat ini, salah satunya di kabupaten Dairi provinsi Sumatera Utara. Akan tetapi masih menjadi perdebatan sampai sekarang mengenai hukum memakan daging dalam Islam. Pendapat yang mengatakan haram dimakan adalah pendapat Imam Malik, sementara yang mengatakan halal dimakan adalah pendapat Imam Syafi`i. Penulisan ini menggunakan metode penelitian literatur atau studi pustaka, dengan proses pengumpulan, analisis, interpretasi data, dan kesimpulan dari berbagai buku yang berkaitan dengan masalah yang dibahas. Imam Syafi`i menyatakan bahwa hukum asalnya adalah boleh, kecuali ada dalil yang membatasi. Ia juga menekankan bahwa kata "rukhsah" dalam hadis tidak hanya berlaku dalam keadaan darurat.

Many people now eat horse meat, one of which is in Dairi district, North Sumatra province. However, there is still debate today regarding the law of eating meat in Islam. The opinion that says it is haram to eat is the opinion of Imam Malik, while the one that says it is halal to eat is the opinion of Imam Syafi`i. This writing uses literature research or library study methods, with the process of collecting, analyzing, interpreting data and conclusions from various books related to the problem discussed. Imam Syafi`i stated that the original law was permissible, unless there were limiting arguments. He also emphasized that the word "rukhsah" in the hadith does not only apply in emergencies.

Unduhan

Diterbitkan

2024-12-30