IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERCEPATAN PENANGANAN STUNTING DI PROVINSI JAWA BARAT

(Studi Kasus di Pemerintah Kota Depok)

Penulis

  • Epi Ardini IPDN
  • Wirman Syafri IPDN
  • Marja Sinurat IPDN
  • Layla Kurniawati IPDN
  • Ahmad Averus IPDN

Kata Kunci:

Implementasi Kebijakan, Stunting Kota Depok, Depok Zero Stunting, Implementasi Kebijakan Hamdi

Abstrak

Stunting menjadi salah satu permasalahan yang sangat serius ditangani oleh pemerintahan kota Depok, dengan dikeluarkannya Perwali kota Depok No.99 tentang percepatan penurunan stunting di kota Depok dan juga kebijakan Percepatan Penurunan Stunting di Kota Depok Provinsi Jawa Barat yang berlandaskan kepada kebijakan Per BKKBN No.12 tahun 2021 tentang RANPASTI di Kota Depok bertujuan untuk mempercepat penurunan prevalensi stunting di kota Depok. Hal ini juga sejalan dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo yaitu Peraturan Presiden No. 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting yang salah satunya bertujuan untuk mempercepat penurunan angka prevalensi stunting sampai mencapai angka 14% pada tahun 2024. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deksriptif, dengan tujuan menyajikan gambaran lengkap terkait masalah yang diteliti. Penelitian ini menggunakan teori implementasi kebijakan dari Hamdi (2014). Implementasi kebijakan meliputi dimensi produktivitas, linearitas dan efisiensi. Pengumpulan data dengan wawancara dengan melibatkan 18 informan yang merupakan informan kunci dalam penanganan stunting di kota Depok. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa implementasi kebijakan percepatan penurunan prevalensi stunting di kota Depok ini menurut implementasi kebijakan Hamdi dalam dimensi produktivitas sudah berjalan efektif. Hal ini terbukti dengan pencapaian target kelompok sasaran pada tahun 2023 sebesar 2,43% dengan jumlah balita 2512 balita. Berdasarkan nilai batas untuk kesehatan masyarakat menurut WHO (2019) prevalensi balita wasting di kota Depok yaitu 2,43% dan ini termasuk kategori sangat rendah. Hasil tersebut telah melebihi dari target RJPMD kota Depok 2024 sebesar 7%. Kemudian dari dimensi linieritas yang dilihat dari prosedur, waktu, biaya, tempat dan para petugas pelaksana program penurunan stunting di kota Depok telah sesuai, begitupun dengan dimensi efisiensi implementasi kebijakan penurunan stunting di kota Depok yang dilihat dari asset, dana dan teknologi telah sesuai dengan Perwali kota Depok No.99 tentang percepatan penurunan stunting di kota Depok. Para pelaksana program adalah TPPS kota Depok dan TPK kota Depok yang memiliki peran penting di kota depok. Determinan implementasi kebijakan penurunan stunting di kota Depok yaitu sumber daya, partisipasi kelompok sasaran, substansi kebijakan, perilaku pelaksana dan interaksi jejaring kerja. Berdasarkan hasil penelitian melihat perlunya menambahkan satu indikator sebagai pelengkap dalam teori Hamdi pada dimensi konteks berupa kolaborasi pemerintahan dengan keterlibatan swasta dan sukarelawan Government. Dalam hal ini kolaborasi merupakan salah satu kunci keberhasilan percepatan penurunan prevalensi stunting di kota Depok.

Stunting is one of the most serious problems handled by the Depok city government, with the issuance of the Depok City Mayor's Decree No. 99 concerning the acceleration of stunting reduction in the city of Depok and also the policy for the Acceleration of Stunting Reduction in the City of Depok, West Java Province which is based on the policy of Per BKKBN No. 12 2021 regarding RANPASTI in Depok City aims to accelerate the reduction in stunting prevalence in Depok city. This is also in line with the policy issued by President Joko Widodo, namely Presidential Regulation no. 72 of 2021 concerning Acceleration of Stunting Reduction, one of which aims to accelerate the reduction in stunting prevalence rates to reach 14% by 2024. The research method used is a descriptive qualitative approach, with the aim of presenting a complete picture of the problem being studied. This research uses policy implementation theory from Hamdi (2014). Policy implementation includes the dimensions of productivity, linearity and efficiency. Data were collected using interviews involving 18 informants who were key informants in handling stunting in the city of Depok. The results of this research state that the implementation of the policy to accelerate the reduction of stunting prevalence in the city of Depok according to Hamdi's policy implementation in the productivity dimension has been effective. This is proven by the achievement of the target group target in 2023 of 2.43% with a total of 2512 toddlers. Based on the limit value for public health according to WHO (2019), the prevalence of wasting under five in the city of Depok is 2.43% and this is in the very low category. These results have exceeded the 2024 Depok city RJPMD target of 7%. Then, from the linearity dimension seen from the procedures, time, costs, place and officers implementing the stunting reduction program in the city of Depok, it is in accordance, as well as the efficiency dimension of implementing the stunting reduction policy in the city of Depok, seen from assets, funds and technology, it is in accordance with the Perwali Depok city No.99 regarding the acceleration of stunting reduction in Depok city. The program implementers are the TPPS Depok city and the Depok city TPK which have an important role in the city of Depok. The determinants of implementing the stunting reduction policy in the city of Depok are resources, target group participation, policy substance, implementer behavior and network interactions. Based on the research results, we see the need to add an indicator as a complement to Hamdi's theory in the context dimension in the form of government collaboration with the involvement of the private sector and government volunteers. In this case, collaboration is one of the keys to success in accelerating the reduction of stunting prevalence in the city of Depok.

Unduhan

Diterbitkan

2024-02-29