KEPEMIMPINAN DEMOKRATIS KEPALA MADRASAH TERHADAP PENINGKATAN PROFESIONALISME GURU DI MADRASAH ALIYAH SE-KECAMATAN CIPANAS KABUPATEN LEBAK

Penulis

  • Wawan Abdullah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten
  • Encep Syarifudin UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten
  • Naf'an Tarihoran UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten
  • Rijal Firdaos UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten
  • Supardi UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten
  • Suherman Priatna UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Kata Kunci:

Strategi Kepemimpinan Demokrasi, Profesionalisme Guru

Abstrak

Profesi dalam bidang pendidikan, khususnya bagi para guru, memiliki tanggung jawab yang besar dalam memberikan pelayanan kepada siswa di lembaga pendidikan. Proses manajemen di madrasah seringkali kompleks dan bervariasi, sehingga menemukan individu yang sesuai untuk memimpin dan mengelola madrasah bisa menjadi tantangan yang signifikan. Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki penggunaan strategi kepemimpinan demokratis oleh kepala madrasah di Madrasah Aliyah di Kecamatan Cipanas Kabupaten Lebak, dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja para guru. Metode penelitian yang digunakan dalam studi ini adalah pendekatan deskriptif kualitatif, dengan menggunakan triangulasi dan teknik sampel Snawball sebagai alat analisis data. Temuan dari penelitian ini mengungkapkan bahwa kepala madrasah di Madrasah Aliyah di Kecamatan Cipanas Kabupaten Lebak menunjukkan beberapa ciri kepemimpinan demokratis, seperti menganggap tanggung jawab organisasi sebagai kewajiban bersama bagi seluruh staf dan guru dalam menjalankan tugas-tugas mereka, memiliki disiplin namun juga fleksibel, serta berkolaborasi dalam menyelesaikan masalah. Selain itu, mereka juga menunjukkan tingkat kepercayaan yang tinggi terhadap bawahan mereka, sambil tetap mempertahankan tanggung jawab utama atas tugas-tugas yang diberikan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa strategi kepemimpinan demokratis memiliki pengaruh yang signifikan di Madrasah Aliyah di Kecamatan Cipanas Kabupaten Lebak.

Unduhan

Diterbitkan

2024-03-31