RUANG LINGKUP HUKUM ADAT MELAYU JAMBI
Kata Kunci:
Melayu Jambi, Hukum Adat, Keberagaman AdatAbstrak
Penelitian ini dilakukan dalam upaya untuk mengetahui lebih dalam tentang hukum adat melayu Jambi. Mengetahui dan mengerti akan definisi hukum adat agar kita bisa menjalankan aturan-aturan yang sudah diterapkan di dalam hukum adat tersebut pastinya hukum adat tersebut sudah di akui dalam kumpulan masyarakat. Metode penelitian yang kami gunakan adalah metode penelitian sejarah atau historis yang meliputi empat tahap yaitu heuristic, kritik sumber, interpretasi, dan historiografi. Dengan banyaknya keberagaman suku bangsa, adat istiadat dari berbagai daerah yang terdapat di Indonesia mengakibatkan suatu daerah memiliki suatu norma dan nilai yang sudah menjadi suatu kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari. Adanya hukum adat tidak lepas dari adanya masyarakat Melayu Jambi yang membuat norma atau nilai dalam kehidupan bermasyarakat yang harus di taati. Simpulannya, hukum adat berisi seluruh peraturan-peraturan atau keputusan-keputusan yang akan dapat memudahkan masyarakat untuk menjalani kehidupan masyarakat yang aman dan damai.