TUKUR DALAM PERNIKAHAN ADAT KARO BERDASARKAN PERSPEKTIF PATRIARKI
Kata Kunci:
Tukur, Pernikahan Karo, Patriarki, Tinjauan Dogmatis, GBKPAbstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya pergeseran makna tukur dalam pernikahan adat Karo, khususnya di desa Limas (Lingga Muda Ari Mas), Kecamatan, Lau Baleng, Kabupaten Karo, di mana tukur kerap disalahpahami sebagai bentuk pembelian perempuan akibat kuatnya pengaruh budaya patriarki. Pergeseran makna ini berpotensi menimbulkan ketimpangan relasi gender dalam rumah tangga serta bertentangan dengan ajaran Kristiani tentang martabat manusia sebagai Imago Dei. Penelitian ini bertujuan untuk menegaskan bahwa tukur merupakan simbol penghormatan dan pengikat hubungan kekerabatan, bukan alat tukar atau pembelian perempuan. Metode yang digunakan adalah mixed methods, yakni pendekatan kualitatif melalui wawancara mendalam terhadap 5 narasumber dan pendekatan kuantitatif melalui angket kepada 40 responden. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di lapangan terdapat dualisme pemahaman: tokoh gereja dan adat memahami tukur sebagai simbol penghormatan, namun sebagian jemaat awam masih memaknainya sebagai transaksi kepemilikan; bahkan 70% responden mengakui bahwa tukur memengaruhi relasi suami-istri dalam rumah tangga, sebagai cerminan kuatnya pengaruh budaya patriarki. Maka disimpulkan bahwa pemahaman tukur sebagai pembelian perempuan bertentangan secara teologis dengan prinsip Imago Dei dan ajaran pernikahan Kristen sebagai perjanjian kudus; tukur perlu direinterpretasi sebagai simbol penghormatan dan tanggung jawab, bukan transaksi kepemilikan. Oleh karena itu, disarankan agar GBKP Runggun Limas meningkatkan pembinaan iman melalui katekisasi dan bimbingan pra-nikah, mengembangkan teologi kontekstual yang kritis terhadap budaya, serta menjalankan peran profetis gereja untuk meluruskan pemahaman yang bertentangan dengan nilai Injil.
This study is motivated by the shift in the meaning of tukur in Karo traditional marriage, particularly within the congregation of GBKP Runggun Limas, where tukur which is essentially a symbol of respect toward the bride’s family (kalimbubu) is frequently misunderstood as the purchase of women due to the strong influence of patriarchal culture. This misinterpretation risks creating gender inequalities within households and contradicts Christian teachings on human dignity as Imago Dei. This study aims to examine the practice of tukur (bride price) in Karo traditional weddings at GBKP Runggun Limas through a dogmatic approach, affirming that tukur is a symbol of respect and a kinship bond, not a means of exchange or the purchase of women. The methods used are mixed methods: a qualitative approach through in-depth interviews with 5 informants and a quantitative approach through questionnaires distributed to 40 respondents. The findings reveal a dualism of understanding in the field: church and customary leaders understand tukur as a symbol of respect, while some lay members still interpret it as a transaction of ownership; notably, 70% of respondents acknowledged that tukur influences the husband-wife relationship in the household, reflecting the strong influence of patriarchal culture. This study concludes that the understanding of tukur as the purchase of women is theologically inconsistent with the principle of Imago Dei and the Christian understanding of marriage as a holy covenant; tukur must be reinterpreted as a symbol of honor and responsibility, not a transaction of ownership. Therefore, it is recommended that GBKP Runggun Limas strengthen faith formation through catechesis and pre-marital counseling, develop a critical contextual theology toward culture, and carry out the prophetic role of the church to correct understandings that contradict Gospel values




