FAKTOR PENYEBAB TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA YANG DILAKUKAN SUAMI TERHADAP ISTRI

Penulis

  • M. Nafis Chandika Universitas Bandar Lampung
  • Meli Sabet Universitas Bandar Lampung
  • Kaila Putri Adiba Universitas Bandar Lampung
  • Wirangga Ali Universitas Bandar Lampung

Kata Kunci:

Tindak Pidana, Kekerasan, KDRT

Abstrak

Kekerasan terutama kekerasan dalam rumah tangga merupakan salah satu pelanggaran Hak Asasi Manusia yang mana kejahatan tersebut terjadi berhubungan dengan martabat kemanusiaan serta merupakan suatu tindakan diskriminasi. Kekerasan dalam bentuk apapun dan dilakukan dengan alasan apapun merupakan suatu bentuk kejahatan yang tidak dapat dibenarkan Khususnya Kejahatan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Kejahatan tersebut semakin memprihatinkan karena seringkali pelaku tindak pidana kekerasan ini berasal dari orang-orang terpecaya dan juga tersayang yang mana seharusnya menjamin keamanan dan juga kebahagiaan dalam keberlangsungan hidup setiap Rumah Tangga. Tingkat KDRT yang setiap tahunnya cenderung meningkat menandakan bahwa korban mulai menyadari jika tindak pidana KDRT bukanlah sesuatu yang dapat dinormalisasi, sehingga korban memiliki Hak untuk memperjuangkan hak hidup agar aman dan lebih baik. Pernikahan yang seharusnya menjadi sebuah ruang yang nyaman untuk sepasang kekasih justru malah menjadi ruang paling menakutkan bagi sebagian perempuan. Bentuk dari tindakan kekerasan terhadap stri yang dilakukan suami dalam rumah tangga yaitu berupa kesehatan fisik, psikis dan penelantaran rumah tangga lainnya. Tindak pidana KDRT bisa terjadi karena kurangnya pengakuan terhadap pemenuhan seluruh hak dasar rumah tangga itu sendiri. Maka dari itu artikel in bertujuan untuk mengetahui lebih dalam tentang faktor penyebab adanya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga khususya yang terjadi terhadap istri.

Violence, especially domestic violence, is a violation of human rights and this crime occurs in connection with human dignity and is an act of discrimination. Violence in any form and committed for any reason is a form of crime that cannot be justified, especially Domestic Violence (KDRT). These crimes are increasingly worrying because often the perpetrators of these violent crimes come from trusted and beloved people who are supposed to ensure security and happiness in the survival of every household. The rate of domestic violence (KDRT) tends to increase every year, indicating that victims are starting to realize that acts of domestic violence are not something that can be normalized, so that victims have the right to fight for their right to live a safe and better life. Marriage, which should be a comfortable space for a couple, has actually become the scariest space for some women. Forms of violence against women in the household include physical, psychological health and other household neglect. Domestic violence crimes can occur due to a lack of recognition of the fulfillment of all basic human rights, including equal rights and obligations under applicable legal regulations. Therefore, this article aims to find out more about the factors that cause criminal acts of domestic violence, especially against wives.

Unduhan

Diterbitkan

2026-09-29