RESTORATIVE JUSTICE DALAM PERSPEKTIF FILSAFAT PEMIDANAAN ISLAM

Penulis

  • Rika Nuraeni Universitas Nusa putra
  • CSA Teddy Lesmana Universitas Nusa putra

Kata Kunci:

Restorative Justice, Implementasi, Filsafat Islam

Abstrak

Restorative Justice ialah suatu penyelesaian masalah dengan melibatkan langsung para pihak. Restoratice justice juga suatu filsafat islam yang menjadi ide dan proses dalan teori intervensi dalam menekankan dalam memperbaiki atau memulihkan suatu aturan. Hal ini menjadikan retoratice justice berperan dalam suatu permasalahan. Dalam dunia Internasional banyak kalangan yang memberikan mekanisme keja dalam menanggulangi kejahatan dan juga menggunakan strategi pendekatan yang restorative. Berdasarkan dari pemikiran filsafat islam bahwa Restorative Justice merupakan jalan singkat menuju keadilan yang mana menyatukan dua pihak agar suatu kasus bisa diadili. Dalam pidana islam pengimplementasian Restorative Justice tidak terlalu dikenal terutama dikalangan masyarakat, namun prinsip Restorative Justice ini sudah sering diimplementasikan seperti perdamaan dan pemaafan dengan mewujudkan terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku pidana serta korbannya sendiri. Mengenal filsafat hukum pidana islam ini agar mengetahui hakikat dan tujuan islam baik yang mengangkut hal yang sudah ditetapkan atau pun yang baru terjadi, hal ini agar bisa memancarkan menguatkan dan memelihara hukum islam sehingga sesuai dengan maksud dan tujuan Allah SWT kepada makhluknya.

Unduhan

Diterbitkan

2024-04-30