MEMBEDAH KOMPLEKSITAS PERNIKAHAN DINI DALAM ISLAM: ANTARA KEABSAHAN, SYARAT, DAMPAK, DAN SOLUSI HOLISTIK
Kata Kunci:
Pernikahan dini, hukum Islam, keabsahan, syarat, implikasi sosialAbstrak
Dalam hukum Islam, pernikahan dini merupakan fenomena yang kompleks dan kontroversial yang melibatkan pertimbangan moral, sosial, dan kemanusiaan. Tujuan dari artikel ini adalah untuk memberikan tinjauan menyeluruh tentang hukum Islam tentang pernikahan dini, termasuk apakah itu sah, syarat apa yang harus dipenuhi, dan konsekuensi yang ditimbulkannya bagi individu dan masyarakat. Artikel ini menganalisis pendapat ulama dan hukum Islam tentang pernikahan dini, membahas implikasi sosial dan kemanusiaan. Ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan deskriptif-analitis. Artikel ini memberikan pemahaman yang lebih dalam tentang kompleksitas hukum pernikahan dini Islam melalui pengumpulan data dari sumber-sumber primer seperti Al-Qur'an, hadis-hadis Nabi Muhammad SAW, tulisan ulama klasik dan kontemporer, serta literatur hukum Islam. Selain itu, implikasi sosial dan kemanusiaan dari pernikahan dini dibahas secara menyeluruh, menggambarkan bagaimana hal itu berdampak pada pendidikan, kesejahteraan ekonomi, dan kesehatan reproduksi setiap orang, serta hak asasi manusia yang mungkin telah diabaikan. Oleh karena itu, tulisan ini tidak hanya memberikan pemahaman tentang aspek hukum, tetapi juga memperluas pemahaman tentang pernikahan dini sebagai masalah sosial yang memerlukan perhatian khusus dan pendekatan holistik untuk menanganinya.
In Islamic law, early marriage is a complex and controversial phenomenon involving moral, social, and humanitarian considerations. The purpose of this article is to provide a comprehensive overview of Islamic law on early marriage, including whether it is valid, what conditions it must fulfill, and the consequences it has for individuals and society. The article analyzes scholarly opinions and Islamic law on early marriage, discussing the social and humanitarian implications. This is done using a descriptive-analytical approach. The article provides a deeper understanding of the complexities of Islamic early marriage law through data collection from primary sources such as the Qur'an, Prophet Muhammad's traditions, writings of classical and contemporary scholars, and Islamic legal literature. In addition, the social and humanitarian implications of early marriage are thoroughly discussed, illustrating how it impacts everyone's education, economic well-being, and reproductive health, as well as human rights that may have been overlooked. Therefore, this paper not only provides an understanding of the legal aspects, but also expands the understanding of early marriage as a social issue that requires special attention and a holistic approach to address it




