PENERAPAN HUKUM PERDATA DALAM PEMBAGIAN HAK WARIS ANAK LUAR NIKAH
Kata Kunci:
Anak luar nikah, hak mewarisAbstrak
Tidak selamanya anak selalu dilahirkan dalam pernikahan yang sah, ada fenomena dimana anak itu lahir dari pernikahan yang tidak sah atau disebut sebagai anak luar nikah. Tidak dapat dipungkiri masalah ini akan berdampak dalam penentuan nasib hak mewaris harta orang tuanya yang diatur dalam kitab Undang-Undang hukum perdata. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis imperis yang didasarkan dengan cara mengembangkan fakta-fakta hukum yang ada di masyarakat dan dikaitkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam memecahkan permasalahan di penelitian ini. Adapun hasil dari penelitian ini anak luar nikah yang telah diakui oleh ibu dan ayah biologisnya secara sah memiliki hubungan keperdataan dengan orangtuanya dapat mewarisi harta orangtuanya dengan ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam KUH-Perdata seperti Pasal 863 KUHPerdata, salah satu ketentuannya adalah anak luar nikah mendapatkan 1/3 bagian dari mereka yang seharusnya mendapat jika pewaris meninggalkan keturunan yang sah dan atau suami istri. Hubungan keperdataan anak luar nikah dengan orangtua biologisnya akan muncul apabila ayah dan ibu anak luar kawin tersebut mengakuinya dan dapat dibuktikan dihadapan hukum melalui teknologi dan ilmu pengetahuan seperti tes DNA yang dapat membuktikan bahwa anak luar nikah tersebut memiliki hubungan darah dengan pria sebagai ayah biologisnya seperti yang dijelaskan dalam pasal 280 KUH-Perdata dan putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010. Pengakuan orang tua sangat penting untuk anak yang dilahirkan di luar nikah agar mereka tidak mendapatkan diskriminasi dan mendapatkan hak-hak yang sama agar kelangsungan hidup dan tumbuh kembangnya berjalan dengan baik dan seimbang seperti anak-anak pada umumnya sebagai penerus bangsa Indonesia.
The issue of children born outside of legal marriages, also known as extramarital children, can have significant implications on their inheritance rights as outlined in the civil code. This study utilizes an empirical juridical research method to analyze legal facts within the community and their correlation with applicable laws and regulations in addressing this issue. The findings of this study indicate that extramarital children whom their biological parents acknowledge as having a legal civil relationship with them can inherit their parent’s property. This is subject to the provisions specified in the civil code, such as Article 863, which stipulates that extramarital children are entitled to 1/3 of their share if the deceased leaves behind legal offspring or a spouse. The civil relationship of an extramarital child with their biological parents is established when both the father and mother acknowledge the child, and this can be legally proven through technologies like DNA tests, as detailed in article 280 of the civil code and constitutional court decision Number 46/PUU-VIII/2010. Recognition by parents is crucial for extramarital children to ensure they are not discriminated against and have equal rights for their well-being and development, in line with rights of children in the nation.




