HUKUM ADAT MELAYU SEJAK MASUNYA ISLAM
Kata Kunci:
Hukum Adat Melayu, Islam, AdaptasiAbstrak
Tulisan ini menyelidiki perkembangan hukum adat melayu sejak kedatangan islam di wilayah nusantara. Melalui pendekatan interdisipliner yang mencangkup sejarah, antropologi, dan studi agama, jurnal ini menganalisis transformasi hukum adat melayu sebagai respons terhadap pengaruh islam. Berfokus pada perubahan dan stuktur hukum ada, konsep-konsep hukum, dan era masyarakat dalam pembentukan dan penerimaan perubahan tersebut, jurnal ini menawarkan pemahaman mendalam tentang dinamika kompleks antara islam dan hukum adat melayu. Hukum adat Melayu telah mengalami perubahan yang signifikan sejak masuknya Islam di wilayah Melayu. Masuknya agama Islam telah membawa perubahan dalam praktik hukum adat, khususnya dalam urusan perkawinan, pewarisan, dan tata cara kehidupan sehari-hari. Artikel ini membahas tentang perkembangan hukum adat Melayu sejak masuknya Islam, menyoroti bagaimana nilai-nilai Islam menyatu dengan tradisi adat Melayu sehingga tercipta sistem hukum yang unik dan berkelanjutan. Perubahan tersebut mencerminkan adaptasi budaya lokal terhadap ajaran agama baru dengan tetap mempertahankan identitas budaya yang khas.
This journal investigates the development of Malay customary law since the arrival of Islam in the archipelago. Through an interdisciplinary approach that includes history, anthropology and religious studies, this journal analyzes the transformation of Malay customary law as a response to Islamic influence. Focusing on changes and existing legal structures, legal concepts, and the role of society in the formation and acceptance of these changes, this journal offers an in-depth understanding of the complex dynamics between Islam and Malay customary law. Malay customary law has undergone significant changes since the arrival of Islam in the Malay region. The arrival of Islam has brought changes in customary law practices, especially in matters of marriage, inheritance and daily life procedures. This article discusses the development of Malay customary law since the arrival of Islam, highlighting how Islamic values merge with Malay customary traditions to create a unique and sustainable legal system. These changes reflect local cultural adaptation to new religious teachings while maintaining a distinctive cultural identity.




