HAK PREROGATIF PRESIDEN JOKO WIDODO DALAM PEMILU 2024

Penulis

  • Ahmad Fauzi Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya
  • Mellyana Dwi Febrianti Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya
  • Echo Restu Hidayat Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya
  • Aulia Farda Ana Saputri Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya

Kata Kunci:

Hak Prerogatif, Pemilihan Umum

Abstrak

The president's prerogative right is a constitutional power that allows decision-making without the approval of other institutions. It encompasses politics, economics, and defense, but can be abused. In Indonesia, the president plays a crucial role in maintaining the integrity of the state and democracy. However, in elections, the president does not have full authority over the KPU and Bawaslu. In this study, a literature review and normative research were conducted, referencing relevant laws and legal materials. The method used was qualitative with discourse analysis, analyzing legal texts and related literature to understand and evaluate the application of laws in a relevant context. The 2024 general election marks a significant moment for Indonesia. Jokowi, as president, is responsible for ensuring peaceful elections. Although campaigning is allowed, officials must adhere to neutrality rules. The president's prerogative rights related to elections are limited, with institutions like the KPU and Bawaslu having primary authority. The president has a responsibility to use their vote fairly. The Indonesian president does not have specific prerogative rights in elections, according to the 1945 Constitution and Law Number 7 of 2017. The KPU and Bawaslu have full authority in the electoral process, emphasizing the importance of the independence of these institutions. The president is expected to participate as an ordinary voter, adhering to the principle of equality in political participation and ensuring the integrity of the elections.

Hak prerogatif presiden adalah kekuasaan konstitusional yang memungkinkannya mengambil keputusan tanpa persetujuan lembaga lain. Ini mencakup bidang politik, ekonomi, dan pertahanan, tapi dapat disalahgunakan. Di Indonesia, peran presiden krusial dalam mempertahankan keutuhan negara dan demokrasi. Namun, dalam pemilu, presiden tidak memiliki hak penuh atas KPU dan Bawaslu.Dalam penelitian ini, digunakan jenis penelitian melalui penelitian pustaka atau library research serta penelitian Normatif dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang relevan dan bahan hukum lainnya. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan analisis wacana, menganalisis teks hukum dan literatur terkait untuk memahami dan mengevaluasi penerapan undang-undang dalam konteks yang relevan.Pemilihan umum 2024 menandai momen penting bagi Indonesia. Jokowi, sebagai presiden, bertanggung jawab memastikan proses pemilu berlangsung damai. Meskipun diperbolehkan berkampanye, pejabat harus mematuhi aturan netralitas. Hak prerogatif presiden terkait pemilu terbatas, dengan lembaga seperti KPU dan Bawaslu memiliki otoritas utama. Presiden memiliki tanggung jawab menggunakan hak suaranya dengan cara yang adil.Presiden Indonesia tidak memiliki hak prerogatif yang spesifik dalam pemilihan umum, menurut UUD 1945 dan UU Nomor 7 Tahun 2017. KPU dan Bawaslu memiliki kewenangan penuh dalam proses pemilu, menegaskan pentingnya independensi lembaga-lembaga tersebut. Presiden diharapkan turut serta sebagai pemilih biasa, mematuhi prinsip kesetaraan dalam partisipasi politik dan memastikan integritas pemilu.

Unduhan

Diterbitkan

2026-10-04