FAKTOR PENYEBAB TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA YANG DILAKUKAN SUAMI TERHADAP ISTRI
Kata Kunci:
Tindak Pidana, Kekerasan, KDRTAbstrak
Kekerasan terutama kekerasan dalam rumah tangga merupakan salah satu pelanggaran Hak Asasi Manusia yang mana kejahatan tersebut terjadi berhubungan dengan martabat kemanusiaan serta merupakan suatu tindakan diskriminasi. Kekerasan dalam bentuk apapun dan dilakukan dengan alasan apapun merupakan suatu bentuk kejahatan yang tidak dapat dibenarkan Khususnya Kejahatan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Kejahatan tersebut semakin memprihatinkan karena seringkali pelaku tindak pidana kekerasan ini berasal dari orang-orang terpecaya dan juga tersayang yang mana seharusnya menjamin keamanan dan juga kebahagiaan dalam keberlangsungan hidup setiap Rumah Tangga. Tingkat KDRT yang setiap tahunnya cenderung meningkat menandakan bahwa korban mulai menyadari jika tindak pidana KDRT bukanlah sesuatu yang dapat dinormalisasi, sehingga korban memiliki Hak untuk memperjuangkan hak hidup agar aman dan lebih baik. Pernikahan yang seharusnya menjadi sebuah ruang yang nyaman untuk sepasang kekasih justru malah menjadi ruang paling menakutkan bagi sebagian perempuan. Bentuk dari tindakan kekerasan terhadap stri yang dilakukan suami dalam rumah tangga yaitu berupa kesehatan fisik, psikis dan penelantaran rumah tangga lainnya. Tindak pidana KDRT bisa terjadi karena kurangnya pengakuan terhadap pemenuhan seluruh hak dasar rumah tangga itu sendiri. Maka dari itu artikel in bertujuan untuk mengetahui lebih dalam tentang faktor penyebab adanya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga khususya yang terjadi terhadap istri.