LANDASAN HUKUM DAN KEBIJAKAN KURIKULUM DI INDONESIA

Penulis

  • Annisa Darma Yanti Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
  • Doni Hendra Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
  • Elly Marlina Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
  • Agus Tino Mulio Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
  • Mudasir Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

Kata Kunci:

Hukum, Kebijakan, Kurikulum.

Abstrak

Kurikulum adalah suatu sistem yang mempunyai komponen-komponen yang saling berkaitan erat dan menunjang satu sama lain. Komponen-komponen kurikulum tersebut terdiri dari tujuan, materi pembelajaran, metode, dan evaluasi. Dalam bentuk sistem ini kurikulum akan berjalan menuju suatu tujuan pendidikan dengan adanya saling kerja sama di antara seluruh subsistemnya. Untuk memperbaiki mutu pendidikan perlu ditekankan pada perbaikan manajemen kurikulum di sekolah sekolah yang manajemen kurikulum dan pembelajarannya baik diasumsikan dapat meningkatkan prestasi belajar peserta didiknya. Di Indonesia telah terjadi beberapa kali perubahan kurikulum dalam upaya memperbaiki mutu pendidikan. Secara berturut-turut kurikulum yang baru memperbaiki kurikulum sebelumnya, yaitu dari Kurikulum 1947 yang memperbaiki Kurikulum jaman penjajahan Jepang, Kurikulum 1949, Kurikulum 1958, Kurikulum 1962 atau Kurikulum 1964, Kurikulum 1968, Kurikulum 1975, Kurikulum 1984, Kurikulum 1994 dengan Suplemen Kurikulum 1999, Kurikulum 2004 atau Kurikulum Berbasis Kompetensi, dan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang mulai diberlakukan pada tahun pelajaran 2007/2008. Serta ada K-13 hingga kurikulum merdeka saat ini.

Unduhan

Diterbitkan

2024-05-31