PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM

Penulis

  • Ayang Fristia Maulana Universitas Bina Bangsa
  • Naman Universitas Bina Bangsa
  • Saripan Universitas Bina Bangsa
  • Swahono Universitas Bina Bangsa
  • Hasbari Universitas Bina Bangsa

Kata Kunci:

Penyelesain, Sengketa, Pajak, Dalam Perspektif, Hukum

Abstrak

Sengketa pajak adalah konflik yang timbul dalam bidang perpajakan antara wajib pajak atau penanggung pajak dengan pejabat yang berwenang. Sengketa pajak dapat disebabkan oleh beberapa hal, seperti adanya kebijakan perpajakan yang dikeluarkan Ditjen Pajak, perbedaan interpretasi antara wajib pajak dan Ditjen Pajak mengenai aturan perundang-undangan, perbedaan metode perhitungan jumlah pajak, keberatan atas penetapan sanksi denda pajak, dan tindakan penagihan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal pajak.Untuk mengatasi sengketa pajak, wajib pajak harus memahami peraturan perpajakan yang berlaku dan memastikan pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan. Selain itu, wajib pajak juga dapat mengajukan keberatan atau banding jika ada perbedaan interpretasi atau persepsi antara wajib pajak dan pejabat yang berwenang.

Unduhan

Diterbitkan

2024-05-31