MEMBEDAH KOMPLEKSITAS PERNIKAHAN DINI DALAM ISLAM: ANTARA KEABSAHAN, SYARAT, DAMPAK, DAN SOLUSI HOLISTIK
Kata Kunci:
Pernikahan dini, hukum Islam, keabsahan, syarat, implikasi sosialAbstrak
Dalam hukum Islam, pernikahan dini merupakan fenomena yang kompleks dan kontroversial yang melibatkan pertimbangan moral, sosial, dan kemanusiaan. Tujuan dari artikel ini adalah untuk memberikan tinjauan menyeluruh tentang hukum Islam tentang pernikahan dini, termasuk apakah itu sah, syarat apa yang harus dipenuhi, dan konsekuensi yang ditimbulkannya bagi individu dan masyarakat. Artikel ini menganalisis pendapat ulama dan hukum Islam tentang pernikahan dini, membahas implikasi sosial dan kemanusiaan. Ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan deskriptif-analitis. Artikel ini memberikan pemahaman yang lebih dalam tentang kompleksitas hukum pernikahan dini Islam melalui pengumpulan data dari sumber-sumber primer seperti Al-Qur'an, hadis-hadis Nabi Muhammad SAW, tulisan ulama klasik dan kontemporer, serta literatur hukum Islam. Selain itu, implikasi sosial dan kemanusiaan dari pernikahan dini dibahas secara menyeluruh, menggambarkan bagaimana hal itu berdampak pada pendidikan, kesejahteraan ekonomi, dan kesehatan reproduksi setiap orang, serta hak asasi manusia yang mungkin telah diabaikan. Oleh karena itu, tulisan ini tidak hanya memberikan pemahaman tentang aspek hukum, tetapi juga memperluas pemahaman tentang pernikahan dini sebagai masalah sosial yang memerlukan perhatian khusus dan pendekatan holistik untuk menanganinya.