PENERAPAN HUKUM PERDATA DALAM PEMBAGIAN HAK WARIS ANAK LUAR NIKAH
Kata Kunci:
Anak luar nikah, hak mewarisAbstrak
Tidak selamanya anak selalu dilahirkan dalam pernikahan yang sah, ada fenomena dimana anak itu lahir dari pernikahan yang tidak sah atau disebut sebagai anak luar nikah. Tidak dapat dipungkiri masalah ini akan berdampak dalam penentuan nasib hak mewaris harta orang tuanya yang diatur dalam kitab Undang-Undang hukum perdata. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis imperis yang didasarkan dengan cara mengembangkan fakta-fakta hukum yang ada di masyarakat dan dikaitkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam memecahkan permasalahan di penelitian ini. Adapun hasil dari penelitian ini anak luar nikah yang telah diakui oleh ibu dan ayah biologisnya secara sah memiliki hubungan keperdataan dengan orangtuanya dapat mewarisi harta orangtuanya dengan ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam KUH-Perdata seperti Pasal 863 KUHPerdata, salah satu ketentuannya adalah anak luar nikah mendapatkan 1/3 bagian dari mereka yang seharusnya mendapat jika pewaris meninggalkan keturunan yang sah dan atau suami istri. Hubungan keperdataan anak luar nikah dengan orangtua biologisnya akan muncul apabila ayah dan ibu anak luar kawin tersebut mengakuinya dan dapat dibuktikan dihadapan hukum melalui teknologi dan ilmu pengetahuan seperti tes DNA yang dapat membuktikan bahwa anak luar nikah tersebut memiliki hubungan darah dengan pria sebagai ayah biologisnya seperti yang dijelaskan dalam pasal 280 KUH-Perdata dan putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010. Pengakuan orang tua sangat penting untuk anak yang dilahirkan di luar nikah agar mereka tidak mendapatkan diskriminasi dan mendapatkan hak-hak yang sama agar kelangsungan hidup dan tumbuh kembangnya berjalan dengan baik dan seimbang seperti anak-anak pada umumnya sebagai penerus bangsa Indonesia.