PENGARUH TEORI EKSISTENSI TERHADAP PEMBERLAKUAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA

Penulis

  • Meilani Pascasarjana UIN Alauddin Makassar
  • Qadir Gassing Pascasarjana UIN Alauddin Makassar
  • Kurniati Pascasarjana UIN Alauddin Makassar

Kata Kunci:

Teori, Eksistensi, Pemberlakuan, Hukum Islam

Abstrak

Hukum Islam masuk ke Nusantara (Indonesia) bersamaan dengan masuknya Islam di Nusantara itu sendiri, dari catatan sejarah Islam masuk di Nusantara sejak abad VII atau VIII M. Sementara Hukum Barat baru masuk dan diperkenalkan olhe VOC pada awal abad XVII M. sebelum masuk dan eksisnya Hukum Islam, rakyat Indonesia menganut Hukum adat yang beranekaragam aturan dan konsekwensinya di tengah masyarakat dan bersifat majemuk. Hal ini disebabkan factor dari agama Hindu dan Buddha diduga sangat kuat terhadap kehidupan masyarakat pada zaman itu. Dalam pembangunan Hukum nasional Indonesia, Hukum agama (Hukum Islam) menjadi patokan yang paling dominan, dimana Hukum Islam sangat berperan dalam membentuk perilaku masyarakat di Indonesia. Oleh sebab itu Hukum Islam di Indonesia eksis dan mutlak bagi pembangunan Hukum nasional Indonesia. Teori eksistensi yang lahir dari realitas perkembangan Hukum Islam di Indonesia menunjukkan eksistensinya yang semakin nyata diperhitungkan dan diberikan peran dalam pembangunan dan pembinaan Hukum di Indonesia. Hal tersebut terjadi, karena Hukum Islam adalah salah satu sistem Hukum dari beberapa sistem Hukum yang berlaku di Indonesia.

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-30