PERSPEKTIF NORMA DAN HUKUM DALAM MENANGANI TAWURAN ANTAR PELAJAR (STUDI KASUS TAWURAN MENYEBABKAN KEMATIAN PELAJAR DI SUBANG)
Kata Kunci:
Penanganan Kasus, Tawuran, Pelajar, Case Handling, Street Fighting, StudentAbstrak
Kenakalan remaja merupakan sebuah fenomena yang sering terjadi dan menyebabkan banyak kerugian bagi banyak pihak. Salah satu bentuk kenakalan remaja yang sering terjadi dan termasuk ke dalam tindakan kriminal adalah tawuran yang tidak sedikit memakan korban jiwa. Artikel ini disusun dengan tujuan untuk membahas dan menganalisis bagaimana penanganan kasus tawuran antar pelajar di Subang yang hingga menyebabkan kematian pelajar. Hasil pembahasan dalam artikel menjelaskan terdapat beberapa faktor yang menjadi pemicu terjadinya tawuran antar pelajar yaitu mengalami krisis identitas, memiliki pengendalian diri yang lemah yang menyebabkan ketidakstabilan emosi, Selain itu, upaya hukum dalam menangani tawuran antar pelajar yang mengakibatkan kematian dapat dikenakan tindak pidana karena mengganggu ketertiban umum dan memakan korban jiwa. Adapun pasal yang mengatur tentang peristiwa tawuran ini adalah Apabila dalam peristiwa tawuran terdapat korban jiwa maka pelaku dapat dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, namun jika hanya korban luka pelaku dapat dijatuhi Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan bersama-sama serta Pasal 351 KUHP Ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.
Juvenile delinquency is a phenomenon that often occurs in society which has negative impacts for many parties. One form of juvenile delinquency that can be considered as criminal acts is street fighting between students.The purpose of this article is to discuss and analyze how the legal efforts to handle cases of street fighting between students in Subang which led to the death of the student. This article was using qualitative methods with normative and empirical juridical approaches to discuss the problems. The result of this article shows that there are several factors that triggered the street fighting between students, namely a crisis of identity, weak self-control which causes emotional instability, and self maladjustment. Furthermore, the legal efforts to handle the case of street fighting between students which led to death of students can be subjected to criminal offense due to public disturbing and loss of lives. The articles that regulated this case are Book II, Title XIX about crimes against people’s lives and Book II, Title XX about abuse as contained in the Indonesia Penal Code (KUHP). If in street fighting there are fatalities, the perpetrator can be subjected to Article 338 of the Indonesia Penal Code (KUHP) about murder, but if only the victim is injured, the perpetrator can be sentenced to Article 170 of the Indonesia Penal Code (KUHP) about collective beatings and Article 351 of the Criminal Code, Paragraph 3 concerning abuse that causes someone to die.