IMPLIKASI REGULASI PERBANKAN TERHADAP KEAMANAN DATA NASABAH : TINJAUAN TERHADAP PERLINDUNGAN DATA NASABAH
Kata Kunci:
Perlindungan Data Pribadi, Regulasi Perbankan, Kebocoran DataAbstrak
Dalam era digital, perlindungan data pribadi nasabah menjadi semakin krusial, terutama di sektor perbankan yang sering menangani informasi sensitif. Kemajuan teknologi informasi telah mendorong transformasi layanan perbankan dari sistem konvensional ke digital, meningkatkan risiko kebocoran data pribadi. Regulasi perbankan di Indonesia, seperti yang diatur oleh OJK dan Bank Indonesia, bertujuan untuk melindungi data nasabah dengan menerapkan standar keamanan yang tinggi. Namun, masih terdapat celah dalam implementasi dan kepatuhan terhadap regulasi tersebut, yang mengakibatkan banyaknya kasus kebocoran data. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif melalui studi kepustakaan untuk mengevaluasi efektivitas regulasi perbankan dalam melindungi data nasabah. Hasil penelitian menunjukkan perlunya peningkatan dalam penerapan regulasi, edukasi kepada nasabah dan karyawan bank, serta respons yang lebih cepat dan transparan terhadap insiden pelanggaran data. Rekomendasi diberikan untuk memperkuat perlindungan data nasabah di masa mendatang