PERIZINAN DAN LEGALITAS UMKM

Penulis

  • Ichsan Kamarullah Universitas Bina Sarana Informatika
  • Iis Rinawati Universitas Bina Sarana Informatika
  • Maya Mareta Universitas Bina Sarana Informatika
  • Tamara Fidya Ningrum Universitas Bina Sarana Informatika
  • Shofi Alifia Rahma Dini Universitas Bina Sarana Informatika
  • Saridawati Universitas Bina Sarana Informatika

Kata Kunci:

Perizinan, Legalitas, UMKM

Abstrak

Perizinan usaha merupakan suatu bentuk dokumen resmi dari instansi berwenang, yang menyatakan sah atau dibolehkannya seseorang atau badan untuk melakukan suatu usaha tertentu. Jadi, begitu pentingnya “izin usaha” tersebut dalam konteks berusaha, khususnya bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), sehingga mereka dapat terlindungi, adanya kepastian dalam berusaha dan menikmati kenyamanan serta keamanan yang patut mereka peroleh Legalitas usaha merupakan standarisasi yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Pelaku UMKM dituntut harus memenuhi syarat tersebut guna dapat bersaing di era pasar bebas. Tuntutan itu yang menjadi masalah karena tidak sedikit pelaku uaha tidak memiliki legalitas usaha. Berbagai kendala yang didapat seperti tidak adanya dana untuk mengurus legalitas, sulitnya surat menyurat, kurangnya pengetahuan dan lain sebagainya. UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-30