PERNIKAHAN USIA DINI PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM

Penulis

  • Muslim STAIN Bengkalis
  • Lesti Sundari STAIN Bengkalis
  • Muhammad latifil Ansori STAIN Bengkalis
  • Wulan Septi Trinata STAIN Bengkalis

Kata Kunci:

pernikahan dini, hukum positif, hukum islam

Abstrak

Pernikahan dini merupakan fenomena sosial yang terjadi di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia. Fenomena ini seringkali dianggap sebagai bagian dari tradisi dan budaya, namun memiliki implikasi yang luas dalam konteks hukum positif dan hukum Islam. Jurnal ini bertujuan untuk mengkaji pernikahan dini dari kedua perspektif tersebut dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Dalam hukum positif Indonesia, Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menetapkan batas usia minimal pernikahan, yaitu 19 tahun untuk pria dan wanita. Sementara itu, dalam hukum Islam, pernikahan dini dapat diterima selama memenuhi syarat-syarat sahnya nikah menurut fiqh. Namun, pernikahan dini seringkali menimbulkan berbagai masalah sosial, psikologis, dan ekonomi, khususnya bagi perempuan. Oleh karena itu, penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pendidikan dan kesehatan reproduksi, serta memperkuat regulasi untuk melindungi hak-hak anak dan perempuan.

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-30