ANALISIS TERHADAP HAK POLITIK MANTAN TERPIDANA KORUPSI SEBAGAI CALON LEGISLATIF DITINJAU DARI PERSFEKTIF HUKUM TATA NEGARA

Penulis

  • Sonya Noprisa Sumantri Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Irwansyah Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Syahli Luthfie Al Ghaffar Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Aga Setiawan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Kata Kunci:

Pemilihan Umum, Mantan Narapidana, Demokrasi

Abstrak

Pemilihan legislatife adalah bagian dari pemilihan umum sebagai momentum yang menentukan dalam kehidupan berdemokrasi.pemilu menjadi wadah utama masyarakat untuk mengkuantifikasi suara rakyar dalam menjalankan transisi kepemimpinan dan pejabat pemerintah dalam kekuasaan eksekutif maupun legislatife.Fokus kajian penelitian ini adalah putusan Mahkamah Konstitusi nomor 4/PUU-VII/2009 dan putusan nomor 14-17/PUU-V/2007 yang melegitimasi mantan narapidana untuk ikut serta dalam pemilihan umum dan pemilahan kepala berikut upaya yang dilakukan pasca putusan Mahkamah Konstitusi dalam rangka membangun demokrasi di Indonesia. Kajian ini menggunakan metode penelitian normative dengan pendekatan perundang-undangan dan presfektif hukum tata Negara dan perbandingan bahwa seorang ilmu hukum. Hasil kajian ini menyimpulkan narapidana memiliki hak konstitusional sebagai calon dalam pemilihan setelah melewati jangka waktu 5 (Lima) tahun dari masa terpidana selesai menjalani pidana penjara,yang tidak dapat dikurangi dengan alasan apapun kecuali oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.Upaya demokrasi dilakukan dengan mengeluarkan peraturan yang menjabarkan secara teknis putusan Mahkamah Konstitusi bagi mantan terpidana korupsi yang ikut serta dalam pemilihan disertai dengan sanksi berat bagi pelanggarnya serta melibatkanpengawasan lembaga penyelenggaraan pemilu pada proses pencalonan tersebut.

Unduhan

Diterbitkan

2024-07-20