ANANALISIS IMPLEMENTASI KEBIJAKAN DAERAH KOTA KUPANG NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK DI WILAYAH KOTA KUPANG
Kata Kunci:
Pemerintah Daerah, Kota Kupang, Kawasan Tanpa RokokAbstrak
Kesehatan merupakan hak asasi yang wajib dipenuhi oleh negara untuk setiap warganya. Salah satu perilaku masyarakat Indonesia yang berdampak negatif bagi kesehatan individu dan lingkungan adalah merokok. Seperti yang kita ketahui, rokok merupakan salah satu yang membuat lingkungan sekitar kita menjadi tidak sehat, karena asap yang dihasilkannya mengandung banyak zat berbahaya yang dapat mengakibatkan tercemarnya lingkungan serta mengganggu kesehatan penikmatnya maupun orang disekitarnya. Bahaya ancaman asap rokok bagi kesehatan masyarakat mulai menjadi fokus yang penting bagi pemerintah di beberapa daerah. Salah satunya Pemerintah Kota Kupang yang telah memberlakukan Peraturan Daerah kota Kupang Nomor 8 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Tujuan dari Peraturan Daerah kota Kupang Nomor 8 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok adalah terciptanya ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat; memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung; menciptakan kesadaran masyarakat untuk hidup sehat; melarang produksi, penjualan, iklan, promosi dan/atau penggunaan rokok di KTR; dan menekan angka pertumbuhan perokok pemula. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan jenis yuridis empiris yang berlokasi di Kota Kupang, dengan memfokuskan penelitian pada Dinas Kesehatan Kota Kupang Pemilihan lokasi penelitian dengan pertimbangan bahwa Kota Kupang merupakan daerah ibu kota provinsi yang melaksanakan kebijakan kawasan tanpa rokok. Dalam hal ini terdapat beberapa tindakan yang dapat dilakukan oleh pemerintah untuk mengoptimalkan kebijakan perda tentang kawasan tanpa rokok, seperti sosialisasi, pengawasan. Pemasangan tanda Kawasan Tanpa Rokok, dan menerapkan sanksi.