PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PERUSAHAAN ASURANSI ATAS PEMBUATAN ASURANSI KESEHATAN MELALUI TELEMARKETING
Kata Kunci:
Asuransi kesehatan, Telemarketing, BancassuranceAbstrak
Yang dimaksud dengan asuransi kesehatan adalah asuransi yang memberikan jaminan kepada tertanggung untuk mengganti setiap biaya pengobatan yang meliputi biaya perawatan dirumah sakit, biaya pembedahan dan biaya obat-obatan serta biaya operasional lainnya,yang di tujukan untuk memudahkan pasien dalam proses administrasi. Sedangkan telemarketing adalah kerja sama pemasaran antara bank dengan perusahaan asuransi yang Anda sampaikan biasa disebut dengan bancassurance atau dengan kata lain adalah aktivitas kerja sama antara perusahaan asuransi/asuransi syariah dengan bank dalam rangka memasarkan produk asuransi melalui bank. Dalam ketentuan nya dapat dilihat bahwa pada dasarnya undang-undang tidak menyatakan bahwa kontrak itu harus dibuat secara tertulis, dalam KUH perdata pun memberikan kebebasan kepada para pihak untuk membuat kontrak ataupun perjanjian, sehingga perjanjian melalui telemarketing dapat diakui keberadaannya