PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Kata Kunci:
Perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, Kebijakan dan regulasi, Implementasi kebijakanAbstrak
Perlindungan hukum lahan pertanian pangan merupakan upaya mewujudkan konsep pembangunan berkelanjutan dimana hal ini tidak terpisahkan dengan reforma agraria yang mencakup upaya penataan kembali pemilikan/penguasaan tanah serta hubungan-hubungan hukum yang berkaitan dengan itu. Dalam rangka menjawab berbagai persoalan diatas, salah satu strategi yang sangat perlu dan mendesak adalah perlu segera menyusun sebuah rancangan Peraturan Daerah Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan untuk segera mengatasi maupun menyelesaikan berbagai persoalan yang berkenaan dengan perlindungan lahan pertanian di Kabupaten kupang. Menguraikan dampak sosial, ekonomi, dan budaya yang harus diperhatikan apabila ketentuan mengenai perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Permasalahan-permasalahan apa yang dihadapi dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat, sehingga diperlukan adanya pengaturan mengenai perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutanMetode pendekatan yang digunakan dalam penyusunan naskah akademik ini adalah metode yuridis normatif atau penelitian hukum kepustakaan. Sejalan dengan itu, maka sumber penelitian hukum berupa bahan-bahan hukum (primer, sekunder dan tersier) seperti peraturan dasar, peraturan perundang-undangan, tulisan-tulisan, literatur, serta hasil penelitian yang akan diper gunakan. Berdasarkan metode tersebut, data dan informasi yang diperoleh akan disusun secara deskriptif dan sistimatis untuk memudahkan bagi pengambilan kebijakan dan membantu perumusan norma oleh perancang Perundang-undangan (legal drafter). Hasil dan pembahasan tentang penyelenggaraan perlindungan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Kupang, kita dapat memulai dengan mengidentifikasi beberapa faktor kunci yang mempengaruhi keberhasilan program ini. Hasil Penyelenggaraan Perlindungan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Kupang Kebijakan dan Regulasi Implementasi Kebijakan: Kabupaten Kupang telah menerapkan berbagai kebijakan dan regulasi untuk mendukung pertanian pangan berkelanjutan. Beberapa kebijakan tersebut mencakup perlindungan lahan pertanian dari konversi lahan, subsidi untuk input pertanian, dan program peningkatan kapasitas petani Peraturan Daerah : Adanya peraturan daerah yang khusus mengatur tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketahanan pangan. Program dan Inisiatif Program Subsidi Pemerintah Kabupaten Kupang telah melaksanakan program subsidi untuk benih, pupuk, dan alat pertanian guna meningkatkan produktivitas dan keberlanjutan. Pelatihan dan Penyuluhan : Berbagai pelatihan dan penyuluhan telah dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan petani tentang praktik pertanian berkelanjutan. Ketersediaan Sumber Daya Sumber Daya Alam: Kabupaten Kupang memiliki lahan pertanian yang cukup luas dan subur, meskipun terdapat tantangan terkait kualitas tanah dan sumber air yang terbatas di beberapa daerah. Sumber Daya Manusia: Tersedia tenaga kerja pertanian yang cukup, meskipun terdapat kebutuhan untuk meningkatkan kapasitas dan pengetahuan tentang teknologi pertanian modern dan berkelanjutan. Hasil Produksi Pertanian Produktivitas:Adanya peningkatan produktivitas pertanian di beberapa komoditas utama seperti jagung, padi, dan sayuran. Peningkatan ini disebabkan oleh penggunaan teknologi pertanian yang lebih baik dan subsidi pemerintah.Secara keseluruhan, penyelenggaraan perlindungan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Kupang menunjukkan hasil yang positif dengan adanya peningkatan produktivitas dan penerapan berbagai kebijakan pendukung. Namun, tantangan dalam hal implementasi kebijakan, dukungan infrastruktur, pengelolaan sumber daya, dan keberlanjutan lingkungan masih perlu diatasi untuk memastikan bahwa pertanian di Kabupaten Kupang dapat terus berkembang secara berkelanjutan