IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NO. 12 TAHUN 2007 TENTANG RETRIBUSI IZIN TERTENTU DALAM PROSES PERIZINAN MENDIRIKAN BANGUNAN DI KOTA KUPANG

Penulis

  • Chinta M. J. Ndolu Universitas Katolik Widya Mandira
  • Maria Dionisia Babut Universitas Katolik Widya Mandira
  • Shelvia Sipa Hekin Universitas Katolik Widya Mandira
  • Hendriyadi Universitas Katolik Widya Mandira
  • Cristoforus Darwin Dadi Lado Universitas Katolik Widya Mandira
  • Ferdinandus N. Lobo Universitas Katolik Widya Mandira Kupang

Kata Kunci:

Implementasi, Retribusi Perizinan Tertentu, Perizinan Mendirikan Bangunan

Abstrak

Artikel ini mengkaji implementasi Undang-Undang No. 12 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Tertentu dalam proses perizinan mendirikan bangunan di Kota Kupang. Penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Pemerintah Kota Kupang telah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan (SP) untuk perizinan IMB, implementasinya masih terkendala oleh keterbatasan anggaran dan kurangnya transparansi serta pengawasan.Proses penghapusan piutang retribusi diatur dalam Peraturan Daerah Kota Kupang No. 4 Tahun 2018, dengan prosedur yang melibatkan verifikasi dan validasi oleh tim khusus serta keputusan akhir oleh Walikota.Artikel ini menekankan pentingnya peningkatan sosialisasi, pengawasan, dan pemanfaatan teknologi informasi untuk meningkatkan transparansi dan efektivitas proses perizinan IMB. Implementasi yang efektif diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat, pendapatan daerah, dan menciptakan iklim investasi yang kondusif di Kota Kupang.

Unduhan

Diterbitkan

2024-07-20