ANALISIS HUKUM CRYPTOCURRENCIES SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN

Penulis

  • Muhammad Rangga wibiksana universitas Muhammadiyah Jakarta
  • Jaharuddin universitas Muhammadiyah Jakarta

Kata Kunci:

Cryptocurrency, crypto dalam islam, crypto sebagai alat pembayaran

Abstrak

Pembayaran dengan menggunakan uang kertas dan logam di seluruh dunia telah menjadi lebih mudah dengan perkembangan teknologi informasi. Ada banyak inovasiĀ  yang lebih efisien, aman, cepat, dan nyaman. Menciptakan instrumen keuangan jenis baru, cryptocurrency, sebagai bagian dari kemajuan teknologi informasi. Cryptocurrency yaitu mata uang digital yang dilindungi oleh teknologi kriptografi dan sulitĀ  ditiru. Semua pembayaran yang terjadi di jaringan internet harus disandi dengan algoritma kriptografi tertentu. Ulama biasanya tidak setuju. Salah satu kelompok mengklaim bahwa hukum Islam mengizinkan cryptocurrency, sedangkan kelompok lain mengklaim bahwa hukum Islam mengharamkannya

Unduhan

Diterbitkan

2024-07-20